Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO Kasus Aty Kodong Diambil Alih Propam Polda Sulsel

Kasus artis dangdut, Aty Kodong (31) di markas Sat Brimob Polda Sulsel masih berproses.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Munawwarah Ahmad
Darul Amri/Tribun Timur
Pedangdut Nur Aty alias Aty Kodong (31) saat menggelar konferensi pers di Cafe Gigi, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus artis dangdut, Aty Kodong (31) di markas Sat Brimob Polda Sulsel masih berproses.

Hal itu dikatakan Aty Kodong atau Nur Aty, saat menggelar konferensi pers di Cafe Gigi, Makassar, Jumat (5/4/2019) sore.

Baca: Kawal Kasus Mantan Pacar di Mapolda Sulsel, Aty Kodong Merugi Puluhan Juta

Kepada wartawan Aty mengaku, berkas kasus laporan disipilin atas mantan pacar, Bharatu Suardi di Brimob masih berjalan.

"Iya, alhadulillah kasus yang masih jalan, sekarang saya menunggu disposisi kasus dari atasannya," ungkap Aty Kodong.

Didampingi pengacaranya, Jamaluddin (43) mengaku, sebenarnya dalam bulan lalu, tepat 25 Maret Sidang sudah jalan.

"Tapi tiba-tiba dari Propam Polda Sulsel katanya mau ambil alih kasus ini, katanya mau gelar perkara dulu," kata Jamaluddin.

Tanggal 15 Maret lalu gelar perkara kasus Aty Kodong yang melapor mantan pacar, Bharatu Suardi berjalan dan naik status.

Awalnya status dari Suardi pelanggaran Disiplin meningkat menjadi pelanggaran Kode Edit saar dilakukan gelar perkara.

"Jadi ini statusnya sudah diambil alih tim penyidik Propam Polda, jadi kasus Aty ini bukan di Brimob lagi," jelas Jamaluddin.

Seperti diketahui, kasus Aty mulai bergulir sejak 4 Januari 2019. Aty melapor Suardi karena lakukan pelanggaran disiplin. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved