Ketua Dewan Profesor Sebut Nurdin Abdullah Tak Pantas Lagi Pakai Pangkat 'Profesor'
Syarat lainnya yakni seseorang menyandang profesor saat dosen tersebut memiliki gelar pendidikan sarjana, magister, hingga doktor.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Ketua Dewan Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Mursalim angkat bicara mengenai 'profesor'.
Menurutnya profesor bukanlah sebuah gelar, tapi pangkat akademik yang diberikan melalui karya ilmiah.
"Jadi kita harus tahu, bahwa profesor itu bukan gelar tapi pangkat akademik. Gelar itu seperti sarjana, master, dan doktor," ujar Prof Mursalim, Rabu (3/4/2019).
Baca: Guru Besar Unhas Sebut Keliru Jika Nurdin Abdullah Masih Gunakan Gelar Profesor
Ia menyebutkan ada perbedaan antara pangkat akademik dengan gelar pendidikan.
Pangkat akademik itu diberikan melalui karya, dan memiliki masa waktu sedangkan gelar pendidikan itu diberikan melalui studi dan tidak memiliki masa.
Gelar akademik atau profesor diberikan oleh universitas dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Seseorang yang menyandang profesor ini secara administrasi tidak bisa digunakan jika tidak lagi aktif sebagai dosen (pendidik), baik itu karena pensiun ataupun mundur sebagai dosen.
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Para Penakluk Pertama Gunung Everest, Ada Bocah Usia 13 Lho!
Syarat lainnya yakni seseorang menyandang profesor saat dosen tersebut memiliki gelar pendidikan sarjana, magister, hingga doktor.
"Sama dengan pangkat militer jenderal, tentara atau jenderal polisi yang pensiun pasti dikasi Jenderal Purn didepan namanya. Jadi saya merasa, kalau ada pensiunan profesor ataukah berhenti mengajar tapi masih pakai prof di depan namanya saya usul kiranya ditambahkan purn, sehingga jadinya Prof Purn," kata Prof Mursalim, via telepon.
Bagaimana dengan Gubernur Sulsel, Nurdin abdullah yang masih memakai profesor didepan namanya?
Baca: Sama-sama Berkandang di Stadion Panaad, Ceres Negros dan Kaya FC Saling Dukung
Nurdin Abdullah kata Prof Mursalim tidak pantas lagi menyandang pangkat akademik profesor.
Pasalnya saat dirinya maju sebagai peserta Pilgub Sulsel 2018, Nurdin Abdullah mengajukan mundur sebagai ASN dan dosen.
Lanjut Prof Mursalim, boleh jika memakai doktor, karena itu diraih melalui studi.
Memakai gelar profesor tanpa status pengajar aktif di universitas, melanggar kode etik sebagai akademik.(*)
Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: