Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Sepuluh Hari Wahyu Jayadi Ditahan, Istri Belum Pernah Membesuk

"Istri saya belum pernah datang. Dia masih trauma," singkat Wahyu Jayadi di ruang Tahanan Mapolres Gowa, Selasa (2/4/2019) siang.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
Ari Maryadi/Tribun Gowa
Wahyu Jayadi ketika digiring oleh personel Polres Gowa, Minggu (24/3/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Wahyu Jayadi sudah sepuluh hari mendekam dalam sel tahanan Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kabupaten Gowa.

Wahyu Jayadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Siti Zulaeha Djafar, ditahan sejak Minggu (24/3/2019) lalu.

Selama ditahan, dosen ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar ini belum pernah dibesuk oleh istri dan keempat anaknya.

Baca: Rektor UNM Membantah Pembunuhan Siti Zulaeha Djafar Karena Proyek

"Istri saya belum pernah datang. Dia masih trauma," singkat Wahyu Jayadi di ruang Tahanan Mapolres Gowa, Selasa (2/4/2019) siang.

Istri Wahyu Jayadi diketahui tak lagi menempati rumahnya yang beralamat di Perumahan Sabrina Regency Jl Manggarupi. Bersama keempat anaknya, mereka meninggalkan rumah sejak Jumat (22/3/2019) sore lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Wahyu Jayadi sebelumnya pernah tiga dibesuk tiga sanak keluarganya, Rabu (27/3/2019) lalu.

Ketiga sanak keluarga itu tampak berbincang dengan Wahyu di ruang besuk. Mereka duduk melantai. Tak ada makanan yang dibawa.

Ketika keluar ruangan, salah seorang mengaku sebagai saudara Wahyu kepada Tribun Timur. Selebihnya tak ada tanggapan yang disampaikan.

Baca: 400 Siswa SMA Sederajat Jeneponto Seleksi Paskibraka, Ini Pesan Iksan Iskandar

"Kami tidak ada komentar. Kami saudaranya," timpal salah perempuan kepada Tribun Timur, Rabu (27/3/2019) lalu.

Wahyu Jayadi diketahui ditahan dalam jeruji besi berukuran sekitar lima kali empat meter. Sel tahanan ini memiliki tiga sekat.

Sel tahanan tersebut juga dilengkapi fasilitas pendingin ruangan AC. Tahanan diberi makan tiga kali sehari oleh petugas Mapolres Gowa.

Doktor jebolan Universitas Negeri Jakarta ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved