OJK Bubarkan Tiga Dana Pensiun, Zulmi: Sulsel Belum Ada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan tiga dana pensiun dari tiga perusahaan berbeda.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan tiga dana pensiun dari tiga perusahaan berbeda.
Dilansir Tribunnews.com, ketiganya yakni Dana Pensiun Avrist di bawah naungan PT Avrist Assurance, Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti (PT DyStar Colours Indonesia), dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator (PT Citas Otis Elevator).
Pembubaran tersebut atas permohonan perusahaan pendiri dana pensiun tersebut.
Pembubaran Dana Penisun Avrist terhitung efektif sejak 31 Oktober 2018.
Sementara itu, Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator efektif bubar per 31 Desember 2018.
Ketiga perusahaan pendiri dana pensiun ini ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun. Oleh karena itu, perusahaan mengalihkan program pensiun ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Keputusan pembubaran tersebut sekaligus menetapkan tim likuidasi dana pensiun.
Tim ini bertugas untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
OJK mengimbau kepada peserta ketiga dana pensiun untuk tetap tenang. Alasannya, dana peserta akan dialihkan ke DPLK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Zulmi mengatakan, ketiga dana pensiun tersebut tidak beroprasi di Sulsel.
"Hingga saat ini belum ada yang dibubarkan atau ditutup di Sulsel," katanya via pesan WhatsApp, Selasa (2/4/2019).(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: