Dua Begal Potong Tangan Mahasiswa Hadapi Vonis di Pegadilan Negeri Makassar
Sebelumnya, Firman dan Aco memarangi korban ketika hendak merampas handpone di Jl Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), dua pelaku begal pemotong tangan mahasiswa asal Enrekang Imran (20), kembali menjalani sidang, Selasa (2/4/2019), hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan akan membacakan putusan hukuman terhadap kedua pelaku atas perbuatanya.
"Hari ini pembacaan putusan oleh Hakim," kata Kuasa Hukum terdakwa, Rachmat Sanjaya kepada Tribun.
Baca: Peserta UNBK Dibagi Tiga Sesi, Irfan AB Usulkan Pengadaan Komputer
Sebelumnya, Firman dan Aco memarangi korban ketika hendak merampas handpone di Jl Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).
Peristiwa itu terjadi dimana morban sedang duduk di atas motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV miliknya sembari menelepon keluarganya.
Tiba-tiba dari belakang, kedua pelaku berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih langsung mendekati korban dengan membawa parang panjang.
Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handhonenya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung mencabut parang dan langsung menebas tangannya.
Baca: Hadirkan Kejaksaan dan Polisi, Konferensi AAIPI Inspektorat Sulsel Bahas Laporan Korupsi
Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya, karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.
Dari pengakuan kedua pelaku, barang curian berupa hape itu dijual kepada terdakwa Irman seharga Rp 900 ribu. Hasilnya lalu dibagi tiga.
Aco mendapatkan Rp 550 ribu, sementara Fatullah dapat Rp 100 ribu dan Firman Rp 250 ribu. (San)
Kuasa Hukum Rachmat Sanjaya berharap pada putusan hakim nantinya tidak terlalu memberatkan klienya dan dibawa dari tuntutan hukuman yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum.
"Harapan kuasa hukum dapat lebih ringan dari pada tuntutan jaksa," harapnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 17 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengambilan barang yang disertai dengan kekerasan, sebagaimana dalam pasal 365 ayat 4 yang dijeratkan.
JPu menuntut kedua terdakwa 17 tahun dengan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.