Dosen UNM Wahyu Jayadi Dipenjara Bersama 16 Tahanan di Sel Mapolres Gowa
Wahyu Jayadi sudah sepuluh hari mendekam dalam sel tahanan Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kabupaten Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Wahyu Jayadi sudah sepuluh hari mendekam dalam sel tahanan Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kabupaten Gowa.
Dalam yang berukuran sekitar lima kali empat meter itu, Wahyu Jayadi mendekam bersama 16 tahanan Polres Gowa lainnya.
Sel tahanan tersebut memiliki tiga sekat pembatas dengan masing-masing satu kamar mandi. Sel ini juga dilengkapi fasilitas pendingin ruangan AC.
Baca: Ini Hasil Pemeriksaan Dua Rekan Siti Zulaeha Djafar
Baca: Kasus Pembunuhan Siti Zulaeha - 7 Saksi Diperiksa, Mayoritas dari UNM, Begini Perkembangan Terakhir?
"Total ada 17 tahanan dalam sel ini. Mereka memiliki kasus kriminal yang beragam," kata petugas penjaga Tahanan, Brigpol Arwin, kepada Tribun Timur, Selasa (2/4/2019).
Tahanan lain yang mendekam bersama Wahyu Jayadi antara lain, tahanan kasus pembunuhan, kasus penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, serta kasus tambang Ilegal.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan Wahyu Jayadi diperlukan sama seperti tahanan lainnya. Tak pembedaan perlakuan. Setiap tahanan diberi makan tiga kali sehari.
"Kita perlakukan WJ sama seperti tahanan lainnya," kata Tambunan kepada Tribun Timur.
Baca: Motif Lain Wahyu Jayadi Bunuh Siti Zulaeha Djafar Ketahuan, Bukan Karena Asmara dan Emosi?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahanan disuguhan makanan seperti layaknya di rumah. Mulai dari nasi, sayur, tempe, tahu, ikan, kadang-kadang pula ayam. Makanan tersebut dikemas dengan sterefoam.
Doktor jebolan Universitas Negeri Jakarta ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: