Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Terdakwa Pembunuh 1 Keluarga di Tinumbu, Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutannya

Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Jl Tinumbu Kota Makassar menghebohkan publik karena enam orang meninggal sekaligus

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
sanovra/tribuntimur.com
Suasana saat polisi menyelidiki kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu, 166B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Hasil pengumpulan bukti dan keterangan di TKP, polisi menemukan kejanggalan. Seperti adanya indikasi seolah-olah terdapat unsur kesengajaan dari kebakaran yang merenggut enam jiwa ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Masih ingat kasus Pembunuhan 1 keluarga di Jl Tinumbu Makassar?

Kasus ini menjadi perhatian publik pada Agustus 2018 lalu. 

Saat itu ada enam orang yang meninggal dalam satu rumah yang dibakar sengaja oleh para pelaku.

Korban diketahui bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Hari ini, Pengadilan Negeri Makassa kembali menjadwalkal persidangan kepadada dua terdakwa pelaku pembunuhan Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), Senin (1/4/2019).

Ilham dan Sulkifli merupakan pelaku pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo.

Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakta-fakta kasus mengenaskan itu:

1. 2 Terdakwa Hadapi Tuntutan Hari Ini

Sesuai dengan informasi diperoleh Tribun, sidang rencananya digelar masih dengan agenda pembacaan tuntutan, setelah pekan lalu ditunda.

Baca: Selama di Palopo, Sandi 4 Kali Dihadang Massa, Ada yang Bawa Durian

Baca: KPU Sulsel: Masyarakat Bebas Selfie Hasil Perhitungan Suara di TPS 

"Hari ini agendanya sidang kedua terdakwa pak," kata Orangtua korban Fahri, Amir kepada Tribun.

2. Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Amir berharap Pengadilan tidak lagi menunda proses persidangan dan Jaksa segera menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Pasalnya, perkara yang menewaskan keluarga sudah berlangsung lama, tetapi  proses persidangan masih jalan di tempat di Pengadilan.

"Untuk pembacaan tuntutan sudah empat kali pak, saksi ahli tiga kali dan saksi fakta sudah tiga kali," kata  Amir.

Menurut Amir sidang terus ditunda dengan alasan JPU belum siap membacakan tuntutan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved