5 Fakta Terdakwa Pembunuh 1 Keluarga di Tinumbu, Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutannya
Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Jl Tinumbu Kota Makassar menghebohkan publik karena enam orang meninggal sekaligus
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Masih ingat kasus Pembunuhan 1 keluarga di Jl Tinumbu Makassar?
Kasus ini menjadi perhatian publik pada Agustus 2018 lalu.
Saat itu ada enam orang yang meninggal dalam satu rumah yang dibakar sengaja oleh para pelaku.
Korban diketahui bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Hari ini, Pengadilan Negeri Makassa kembali menjadwalkal persidangan kepadada dua terdakwa pelaku pembunuhan Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), Senin (1/4/2019).
Ilham dan Sulkifli merupakan pelaku pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo.
Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakta-fakta kasus mengenaskan itu:
1. 2 Terdakwa Hadapi Tuntutan Hari Ini
Sesuai dengan informasi diperoleh Tribun, sidang rencananya digelar masih dengan agenda pembacaan tuntutan, setelah pekan lalu ditunda.
Baca: Selama di Palopo, Sandi 4 Kali Dihadang Massa, Ada yang Bawa Durian
Baca: KPU Sulsel: Masyarakat Bebas Selfie Hasil Perhitungan Suara di TPS
"Hari ini agendanya sidang kedua terdakwa pak," kata Orangtua korban Fahri, Amir kepada Tribun.
2. Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan
Amir berharap Pengadilan tidak lagi menunda proses persidangan dan Jaksa segera menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Pasalnya, perkara yang menewaskan keluarga sudah berlangsung lama, tetapi proses persidangan masih jalan di tempat di Pengadilan.
"Untuk pembacaan tuntutan sudah empat kali pak, saksi ahli tiga kali dan saksi fakta sudah tiga kali," kata Amir.
Menurut Amir sidang terus ditunda dengan alasan JPU belum siap membacakan tuntutan.