Alasan Adat, 10 Laporan di Polsek Mamasa Dinyatakan Dicabut
Kabupaten Mamasa dikenal masih kental dengan adat dan budaya yang mamase atau pengasih.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kabupaten Mamasa dikenal masih kental dengan adat dan budaya yang mamase atau pengasih.
Sehingga, dalam penyelesaian permasalahanpun tidak harus berujung pada proses hukum yang diterapkan di Indonesia.
Di Kabupaten Mamasa, meski kasusnya sudah dilaporkan ke pihak berwajib, dapat dicabut apa bila ada kesepakatan keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Baca: Kampanyekan Caleg, 2 ASN Mamasa Terancam Dilaporkan ke KASN
Baca: Tingkatkan Kapasitas Panwaslu Desa dan Kelurahan, Bawaslu Mamasa Gelar Bimtek
Di Polsek Mamasa misalnya, sedikitnya ada 10 laporan yang dicabut oleh pleapor dengan alasan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kanit Reskrim Polsek Mamasa, Jhon Franklin mengatakan, dalam undang-undang, hal itu tidak perbolehkan.
Namun kata dia, di dalam peraturan kepala kepolisian negara dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melengkapi administrasi.
"Harus ada surat perdamaian dari kedua belah pihak," ungkap Jhon Franklin kepada tribunmamasa.com, Jumat (30/3/2019).
Selain itu, disebutkan Jhon, pelapor wajib memasukkan surat pencabutan laporan polisi, laporan hasil penyelidikan dan BAP tambahan berupa alasan mencabut laporan.
Dijelskan Jhon, ada 10 kasus yang dicabut pelapor yang ditangani Polsek Mamasa.
Kata dia, laporan itu kebanyakan dicabut karena alasan damai sesui kebiasaan atau adat Mamasa.
"Kalau administrasinya lengkap ya kita cabut laporannya," pungkasnya.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: