Kampanyekan Caleg, 2 ASN Mamasa Terancam Dilaporkan ke KASN
Sebelumnya, Oknum PNS ini dilaporkan salah satu Caleg Dapil Mamasa 2 dari Partai PKS, yang diketahui beranama Andi Waris Tala bebrapa waktu lalu.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Setelah melalui proses pemeriksaan di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, dua oknum PNS akhirnya dinyatakan melanggar kode etik.
Adapun oknum ASN yang dimaksud yaitu Bartholomius Kadang dan Kori Oktovianus.
Sebelumnya, Oknum PNS ini dilaporkan salah satu Caleg Dapil Mamasa 2 dari Partai PKS, yang diketahui beranama Andi Waris Tala bebrapa waktu lalu.
Keduanya dilaporkan karena diduga mengkampanyekan salah satu Caleg Dapil Mamasa 2, dari Partai PKB Nomor urut 1, atas nama Mangguali melalui akun facebook kedua PNS tersebut.
Ditemui Jumat tadi, Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam mengatakan, hasil pemeriksaan kedua oknum PNS tersebut sudah diproses.
Menurutnya dalam waktu dekat, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
"Wewenang untuk melanjutkan kasus ini ke KASN, itu ada di Bawaslu Provinsi," ungkap Rustam, Jumat (29/3/2019).
Yang jelas kata dia, kasus tersebut sudah rampung dan unsur pelanggarannya dinyatakan melanggar kode etik PNS.
"Dari hasil kajian kita, yah memang memenuhi unsur pelanggaran kode etik," katanya
Dijelaskan Rustam, kedua oknum tersebut dinyatakan melanggar undang-undng nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
"Kita pastikan dalam minggu ini semua berkas laporannya sudah sampai di provinsi," tandasnya.
Laporan wartawan @rexta_sammy