Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salahgunakan Dana BOS, Kepsek MTs Muttaalim Moti Bantaeng dan Istrinya Jadi Tersangka

Berkas perkara tersangka penyalahgunaan dana BOS MTs Muttaalim Moti, Bantaeng kini telah ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantaeng.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
Kejari Bantaeng
Tersangka kasus korupsi dana BOS, MTs Muttaalim Moti, Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Berkas perkara tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs Muttaalim Moti, Bantaeng kini telah ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari bantaeng.

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada JPU Kejari bantaeng, Rabu (27/3/2019).

Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Karib mengatakan, perkara itu merupakan kasus korupsi dana BOS tahun 2014 dan 2015 bersumber dari APBN Kemenag.

Baca: Usaha Koperasi di Luwu Timur Lesu, Bupati Minta Pengelolaan Berbasis Teknologi

Baca: Komputer Rusak Direndam Banjir, SMKN 1 Jeneponto Pinjam 52 Laptop Siswa

Baca: Kecamatan Pammana Juara Porak 2019 Kabupaten Wajo

Serta korupsi dana pendidikan gratis tahun 2014 dan 2015, bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.

"Tersangkanya adalah Kepala Sekolah MTs Muttaalim Moti, Abdul Malik dan Bendahara MTs Muttaalim Moti, Halimah," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Rabu (27/3/2019).

Keduanya juga masih berstatus sebagai suami dan isteri. Kasus ini disebut merugikan negara Rp 214 juta.

Adapun modus tindak pidana ini dilakukan dengan cara dibuat nota-nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor.

Tidak dibayarkannya gaji guru honorer dan tidak dibayarkannya honor wali kelas.

"Tersangka bernama Abdul Malik pun ditahan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak hari ini (Rabu) di Rutan Bantaeng," jelasnya.

Sedangkan Halimah, tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih punya anak balita yang butuh ASI.

Keduanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara ini juga bakal segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam waktu dekat," tuturnya.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Langan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved