Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaji Fatwa Game PUBG, MUI Segera Rilis List Game Kategori Baik dan Buruk

Saat ini MUI masih mengkaji dampak Positif dan negatif yang muncul dari PUBG dan game lain.

Editor: Mahyuddin
imgur.com
PUBG 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan, pihaknya tak hanya mengkaji game online Player Unknowns Battlegrounds ( PUBG) untuk diberi fatwa.

Ia mengatakan MUI juga tak menutup kemungkinan untuk mengkaji game online lain yang membawa dampak negatif.

"Kami akan list supaya lebih lengkap. Game itu ada yang Positif dalam konteks edukasi. Untuk matematika, untuk pengembangan ilmu pengetahuan," ujar Amirsyah.

 "Tapi dalam bentuk substansi yang kekerasan, pornografi, horor, saya kira itu sangat jelas. Merusak pikiran-pikiran dari generasi muda kita. Bahkan tertanam sikap radikal teroris bagi mereka itu. Ini harus ditolak sesungguhnya," lanjut dia.

Amirsyah menambahkan, saat ini MUI masih mengkaji dampak Positif dan negatif yang muncul dari PUBG dan game lain.

Ratusan peserta berlomba dalam penyisihan kompitisi PUBG Mobile Ritelaku yang berlangsung di lantai 4 MTC Karebosi, Makassar, Sabtu (2/3). Sebanyak 58 Tim yg terbagi dalam 3 Grup berlomba memperebutkan uang tunai, trophy dan sertifikat. Kompetisi game PUBG Mobile ini selain untuk meraih hadiah, juga sebagai ajang sosialisasi dan menjalin pertemanan antar sesama gamers sekaligus bisa saling tukar pengalaman tentang tehnik dan taktik dalam permainan game.
Ratusan peserta berlomba dalam penyisihan kompitisi PUBG Mobile Ritelaku yang berlangsung di lantai 4 MTC Karebosi, Makassar, Sabtu (2/3). Sebanyak 58 Tim yg terbagi dalam 3 Grup berlomba memperebutkan uang tunai, trophy dan sertifikat. Kompetisi game PUBG Mobile ini selain untuk meraih hadiah, juga sebagai ajang sosialisasi dan menjalin pertemanan antar sesama gamers sekaligus bisa saling tukar pengalaman tentang tehnik dan taktik dalam permainan game. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Baca: India Anggap Aktivitas Kriminal, Indonesia Wacanakan Fatwa Haram, PUBG Mulai Batasi Waktu Bermain

Baca: MUI Rencana Haramkan PUBG, Komunitas Game Maros Protes, Ini Alasannya

Kajian itu, kata dia, melibatkan sejumlah ahli mulai dari bidang kesehatan hingga psikologi.

Nantinya, Amirsyah melanjutkan, fatwa yang dikeluarkan MUI bergantung pada kajian yang melibatkan para ahli tersebut.

Ia melanjutkan paling lambat bulan depan MUI sudah bisa merilis pernyataam resmi tarkait game PUBG dan selainnya.

"Ya tidak terlalu lama sih. Paling lama satu bulan bisa kita, bahkan lebih cepat lebih baik kan. Supaya orang tidak bingung," ujar Amirsyah.

"Tidak ada keraguan, justru harus ada kepastian. Untuk apa? Untuk kemaslahatan, utama anak-anak muda kita yang saya melihat mahasiswa-mahasiswa ini yang perlu kita beri pencerahan oleh fatwa MUI," lanjut dia

Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Zaitun Rasmin mengatakan, MUI mengkaji usulan masyarakat terkait game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).

Hasil kajian tersebut akan dijadikan pertimbangan untuk fatwa soal game tersebut.

Baca: Prestasi PUBG Mobile di Usia 1 Tahun Hingga Pertimbangkan Fatwa Haram dari MUI

Baca: Alasan PUBG Bakal Haram oleh MUI, Player Unknown’s Battlegrounds Jadi Game of the Year 2018

"Kami akan kaji dulu. Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Zaitun saat ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3/2019), seperti ditulis Antara.

Game PUBG adalah salah satu permainan virtual yang dimainkan di telepon pintar bertema peperangan.

Game ini dimainkan antarpengguna secara dalam jaringan (daring).

Ilustrasi
Ilustrasi (longgamestore.vn)

Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme karena mempraktikkan peperangan dan pembunuhan.

Permainan genre Battle Royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Hanya PUBG, MUI Bakal Kaji Game Online Lain

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved