Warga Mamasa Belum Perekaman e-KTP Boleh Memilih, Ini Syaratnya
Kominisioner KPU Mamasa Divisi Data, Harun Alrasyd mengatakan, DPT Kabupaten Mamasa sebanyak 114.307.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMSA.COM, MAMASA - Bagi anda warga Kabupaten Mamasa yang belum melakukan perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), jangan khwatir untuk tidak menggunakan hak pilih, pada Pemilu 17 April 2019.
Beberapa waktu lau tribunmamasa.com melansir jumlah wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman, yakni sebanyak 54.013 dari total 161.107 penduduk wajib e-KTP.
Kominisioner KPU Mamasa Divisi Data, Harun Alrasyd mengatakan, DPT Kabupaten Mamasa sebanyak 114.307.
Baca: Bawaslu Mamasa Gelar TOT Panwascam
Baca: Tangkap Pengguna Narkoba, Personel Polsek Arungkeke Jeneponto Amankan Barang Bukti Ini
Baca: VIDEO: Miris, Begini Kondisi SDN No 184 Inpres Boddia Takalar yang Rusak Parah
Baca: Pipa PDAM Bocor di Kampung Topa Selayar, Distribusi Air Terganggu
Jumlah tersebut, setelah penetapan daftar pemiliih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP2).
Harun menyebutkan, jumlah wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman sebnyak 54.013, tidak signifikan mempengaruhi partisipasi pemilih.
Alasannya karena dari jumlah DPTHP2, yang sudah melakukan perekaman sebanyak kurang lebih 100 ribuan orang.
"Berarti tinggal sedikit yang ada dalam DPT belum perekaman," sebut Harun Jumat (22/3/2019).
"Asumsi saya, jika rata-rata sudah perekaman mobile, tinggal pemilih pemula yang belum perekaman," lanjutnya.
Sehubungan dengan itu, Harun menjelaskan, pihknya sudah berkoordinasi Disdukcapil Mamasa pada saat rapat koordinasi pengamanan pemilu.
Hasil kesepatakan yang kemudian dibangun kedua pihak, untuk update data warga masyarakat yang sudah mencetak e-KTP, akan diberikan kepada KPU setiap hari jumat, hingga 16 April 2019.
"Satu hari menjelang hari H, update pencetakan eKTP akan kita terima dari disdukcapil," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Mamasa Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas Limbonglele menjelaskan, selain menggunakan KTP, warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Disebutkan, ada beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Misalnya, pemilih yang bersangkutan dipastikan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), namun belum melakukan perekaman, warga bisa menggunakan dokumen kependudukan lainnya.
Seperti Surat keterangan (Suket) bagi yang sudah perekaman tetapi belum memiliki e-KTP dari Disdukcapil (sudah diperbaiki), kartu keluarga (KK), SIM dan Paspor.