KPU Luwu Larang KPPS Bikin Kapurung Saat Hari Pencoblosan
Membuat kapurung pada saat ada kegiatan atau pertemuan menjadi hal yang sering dilakukan masyarakat Luwu.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Luwu, melarang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di jajarannya bikin kapurung pada saat hari pencoblosan.
Hal ini diutarakan Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis, Abdullah Sappe Ampin Maja, di sela rapat koordinasi di lantai dua T-Nine Cafe Belopa, Jl Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Selasa (19/3/2019).
"Kita larang KPPS kita buat kapurung pada saat pencoblosan," ujarnya.
Hal ini menjadi atensi KPU berdasarkan masukan dari peserta pemilu dalam hal ini partai politik.
Membuat kapurung pada saat ada kegiatan atau pertemuan menjadi hal yang sering dilakukan masyarakat Luwu.
Dimana kapurung ini merupakan makanan khas Luwu yang berbahan dasar sagu, dicampur dengan sayuran.
"Kalau pada saat istirahat makan siang, terus buat kapurung. Nah kapurung ini kan pembuatannya membutuhkan waktu yang lama, ini akan mengulur waktu pelaksanaan, pemungutan dan perhitungan suara nanti," jelasnya.
Lanjut Sappe, jika hal ini diimbau berdasarkan fakta dan pengalaman peserta pemilu yang ditemukan pada periode lalu.
Sekedar diketahui, ada 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 22 kecamatan dan 227 desa dan kelurahan di Kabupaten Luwu.
Setiap TPS ini diisi sebanyak tujuh KPPS yang bertugas. Sehingga ada 8.204 petugas KPPS se-Kabupaten Luwu.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad