Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Tergiur Iming-iming Keuntungan Tinggi, Berinvestasi Perhatikan 3 Hal Ini

Secara rinci, gabungan 13 kementerian dan lembaga ini telah menghentikan 404 entitas pada tahun 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasrul
abdiwan/tribuntimur.com
Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Zulmi memberikan keterangan dalam jumpa pers bulanan terkait kinerja perbankan di Kantor OJK Silampua, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (19/10/2018). total aset perbankan di Sulsel, tumbuh 8,08 persen (yoy). Nominalnya mencapai Rp141,55 triliun per Agustus 2018. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tawaran investasi ilegal masih saja bermunculan. Tak ayal, pengawasan terus diperketat.

Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 168 fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masuk dalam kategori ilegal.

Sehingga, secara keseluruhan jumlah fintech ilegal yang telah Satgas Waspada Investasi hentikan adalah sebanyak 803 entitas.

Baca: Fraksi Partai Golkar Luwu Minta BPBD Pantau Bencana Sentani

Baca: Sasar Milenial, BCA Tawarkan KPR dengan Bunga Rendah

Secara rinci, gabungan 13 kementerian dan lembaga ini telah menghentikan 404 entitas pada tahun 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, Zulmi mangatakan, masalah finansial teknologi (fintek) di 2018, OJK Sulampua menerima dua pengaduan fintech.

Semuanya terkait perlakuan fintech terhadap nasabah dalam proses penagihan. Sayangnya, kedua fintech yang dilaporkan belum terdaftar.

Baca: Terima Fee Rp 200 Juta Hasil Penjualan Lahan Underpass, Eks Pejabat Pemkot Segera Diadili

"Laporan di tahun ini, baru satu pengaduan. Nasabahnya protes atas keleluasaan Fintech mengakses nomor kontak telepon nasabahnya. Lagi-lagi fintech-nya ilegal," kata Zulmi, Senin (18/3/2019).

Secara resmi, aturan mengenai tidak diperkenankannya Fintech mengakses nomor kontak nasabahnya (kecuali yang disetujui) sudah dirilis akhir tahun lalu.

Belajar dari rentetan tawaran investasi ilegal, Zulmi meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ujarnya.

Baca: Jokowi Naikkan Gaji Anggota Polri, Ini Reaksi Kabid Humas Polda Sulsel

Pihaknya tidak bosan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tiga hal berikut sebelum berinvestasi.

"Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," kata Zulmi.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca: Penderita Batok Kepala Lepas Meninggal, Ini Kata Humas RS Lasinrang Pinrang

Untuk mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, masyarakat dapat mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved