Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Oknum Caleg Diduga Aktif Sebagai Ketua BPD, KPU Mamasa Dinilai Tak Selektif Tetapkan DCT

Oknum Caleg di Kabupaten Mamasa dikabarkan masih aktif sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SEMUEL MESAKARAENG
Komisioner KPU Mamasa Saat Menggelar bimtek beberapa waktu lalu 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Oknum Caleg di Kabupaten Mamasa dikabarkan masih aktif sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saludurian, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Oknum BPD tersebut diketahui terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dari partai keadilan sejahtera (PKS) daerah pemilihan (Dapil) Mamasa III.

Informasi ini diperoleh dari masyarakat yang mengaku bernama Misar warga Desa Hahangan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.

Baca: 2 Hari Berlalu, Perayaan HUT Kabupaten Mamasa Masih Tinggalkan Sampah

Baca: RESMI!Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS di Papua Barat, Login di sscn.bkn.go.id,Bagaimana dengan Papua?

Baca: Tips Jitu WhatsApp, Cara Mudah Ciduk Orang-orang yang Sering Kepoin Profil Kamu

Misar mengatakan oknum caleg tersebut masih aktif menjabat Ketua BPD Desa Saludurian bernama Andik Nursam Parakkasi.

Dengan demikian, Misar menilai, KPU Mamasa tidak selektif dalam menetapkan Caleg pada Daftar Calon Tetap (DCT).

"Setahu saya, Ketua BPD Desa Saludurian, Terdaftar Sebagai Calon anggota DPRD Mamasa dapil III dari Partai PKS," Terang Misar Via Watshaap Kemarin.

Menanggapi itu, Komisioner KPU Mamasa Divisi Teknis Marthen Buntupasau mengatakan, saat pemberkasan calon pihaknya tidak melakukan verifikasi faktual.

"Kami hanya verifikasi berkas yang dimasukkan oleh calon sesuai dengan rekapan masing-masing partai saja", Terang Marthen, Rabu (13/3/2019).

Marthen mengaku, sebelum penetapan daftar calon tetap, KPU tidak menerima surat pengunduran diri dari Caleg yang dinyatakan aktif sebagai Ketua BPD.

"Kami tidak tahu jika ternyata ada calon merupakan Ketua BPD di salah satu Desa", Ungkapnya.

"Kan di KTP dan di dokumen BB 1 dan BB2, yang tertulis di situ, kalau tidak wira swasta yah petani," lanjutnya.

Disebutkan Marthen, berkas calon tidak menjelaskan jabatan dan pekerjaan di organisasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, ASN atau lembaga lainnya yang bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri.

Meski menurut Marthen BPD tidak tertulis secara jelas dalam PKPU namun sumber pembiayaannya dari keuangan Negara.

Shingga kata dia, diharuskan mengajukan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan dalam DCT.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved