Begal Potong Tangan Mahasiswa Enrekang Dijatuhi Hukuman 17 Tahun Penjara
JPU menuntut kedua terdakwa 17 tahun dengan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut bersalah dua terdakwa begal potong tangan, Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21).
Keduanya dituntut 17 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengambilan barang yang disertai dengan kekerasan.\
Baca: 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tallunglipu Toraja Utara Diciduk Polisi
Baca: PSM Tampil Bukan di Mattoanging, Lao Toyota Tak Anggap Sebagai Keuntungan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Aco alias Pengkong dan terdakwa II Firman dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU, Adrian di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/03/2019).
JPU menuntut kedua terdakwa 17 tahun dengan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis yang mengakibatkan korban Imran, salah satu mahasiswa Enrekang cacat seumur hidup karena pada pergelangan tangan kiri terputus.
Baca: Bandingkan Rumah Sakit Tempat Kate Middleton dan Meghan Markle Akan Melahirkan, Mewah Mana?
Salah satu terdakwa juga merupakan residivis karena pernah terlibat dalam kasus yang sama. Sementara terdakwa dua perna dihukum dalam kasus penganiayaan.
Perkara ini juga jadi perhatian masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Firman dan Aco melakukan aksi begal dengan cara menebas tangan korban Imran hingga putus, tepatnya di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).
Pada saat kejadian, kala itu Korban menggunakan motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV. Korban waktu itu lagi sementara menelepon keluarganya.
Baca: TRIBUNWIKI: Dipanggil Polisi karena Video Mesumnya, Ini Profil KPop Idol Jung Joo Yoon
Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.
Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handhonenya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung memukul korbannya dari belakang.
Tidak sampai di situ, korban Imran yang merasa terancam langsung tinggalkan motornya dan lari menyelamatkan diri. Tapi pelaku langsung menebas tangannya.
Baca: Mobil Goyang Gegerkan Pegawai di Parkiran Kantor Bupati Jeneponto
Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.
Dari pengakuan kedua pelaku, barang curian berupa hape itu dijual kepada terdakwa Irman seharga Rp 900 ribu. Hasilnya lalu dibagi tiga.
Aco mendapatkan Rp 550 ribu, sementara Fatullah dapat Rp 100 ribu dan Firman Rp 250 ribu.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :