Ahli Bahasa Jelaskan Makna 'Idiot' di Vlog Ahmad Dhani, Kuasa Hukum Protes Kompetensi Saksi
Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya
TRIBUN-TIMUR.COM-Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/3/2019).
Dalam sidang tersebut, diulas makna kata-kata idiot yang disebut Ahmad Dhani dalam vlognya. Sidang lanjutan menghadirkan saksi ahli Andi Yulianto, ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya.
Oleh jaksa penuntut umum, Rahmat Hari Basuki, saksi diminta menjelaskan makna harfiah kata-kata "Idiot", maupun asal kata tersebut.
Menjawab pertanyaan jaksa, Andi Yulianto menjelaskan sesuai dengan pengetahuannya sebagai ahli bahasa Indonesia.
"Idiot untuk menyebut taraf kecerdasan paling rendah. Kecerdasan paling tinggi disebut jenius," kata Andi.

Saksi yang dihadirkan juga menyebut jika kata-kata yang disebut Ahmad Dhani dalam vlognya, menghina massa yang menghinanya di luar hotel Majapahit.
Namun penjelasan saksi ahli dalam sidang tersebut disanggah oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut saksi yang dihadirkan jaksa tidak memiliki kompetensi karena bukan ahli forensik linguistik.
"Jadi saksi bukan ahli forensik linguistik," kata Aldwin di hadapan majelis hakim.
Melalui pertanyaan kepada saksi, Aldwin juga menunjukkan kepada majelis hakim jika kata-kata idiot yang disebut Ahmad Dhani bukanlah penghinaan karena tidak menyebut subjek yang dihina.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Tak Layak Jadi Barang Bukti
Sebelumnya,Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani mengatakan, rekaman video vlog "Idiot" tak layak jadi barang bukti untuk menjerat kliennya.
"Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh labfor polisi," kata Aldwin.
Menurut dia, jika jaksa gagal menghadirkan barang bukti di persidangan, maka perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dianggap selesai.