Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua DPRD Majene, Penyidik Target Rampungkan Berkas Enam Hari
Kata Kapolres, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang kuat. Keterangan saksi-saksi telah diperoleh penyidik.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Penyidikan kasus dugaan tidak pidana pelanggaran pemilu yang menyeret Ketua DPRD Majene, Darmansyah terus berlanjut.
Tim penyidik Polres Majene telah menetapkan caleg DPRD Sulbar itu sebagai tersangka. Ia diduga kuat melibatkan ASN dalam kampanye di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Februari lalu.
Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy mengatakan, pemeriksaan Darmansyah sebagai tersangka akan dimulai besok, Selasa (12/3/2019). Ia akan dimintai keterangan kembali untuk merampungkan bekas perkara tersebut.
Kata Kapolres, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang kuat. Keterangan saksi-saksi telah diperoleh penyidik. Termasuk pemeriksaan ahli KPU dan dokumen lainnya.
Saat ini, Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan juga tengah berada di Makassar. Agendanya untuk meminta keterangan ahli terkait kasus tersebut.
"Tinggal satu, pemeriksaan tersangka saja," ujar Kapolres, Senin (11/3/2019).
Tim penyidik menargetkan perampungan berkas tersebut sepakan kedepan. Setelah itu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene.
"Target kita enam hari kedepan, sudah harus kirim ke JPU," katanya.
Politisi PAN itu disangkakan melanggar pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi