Disbudpar Maros Pungut Retribusi di Rammang-rammang, HPI Minta Kejelasan
Disbudpar maros, mulai memungut Retribusi ke wisatawan yang berkunjung ke Rammang-rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN MAROS.COM, BONTOA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) maros, mulai memungut Retribusi ke wisatawan yang berkunjung ke Rammang-rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa.
Setiap wisatawan dimintai Retribusi, termasuk penggunaan dermaga. Hal tersebut diberlakukan Pemkab Maros, untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan retribusi tersebut ditanggapi oleh Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Sulsel.
Baca: Selayar Hujan Ringan, Tinggi Gelombang 2 Meter
Baca: Siapkan Payung, Sungguminasa Diguyur Hujan Lokal Hari Ini
Baca: Luwu Utara Diprediksi Berawan Hari Ini
Ketua HPI Sulsel, Suhardi, mengatakan, Jumat (8/3/2019) Pemkab Maros harus memperjelas target retribusi yang akan diterapkan di kawasan Rammang-rammang.
Selama ini, pungutan retribusi memang tidak jelas. Pengelola hanya mengenakan retribusi kepada wisatawan yang berkunjung ke Kampung Berua.
"Harus ada kejelasan retribusi. Selama ini warga bayar pada saat berada di Kampung Berua. Hal ini harus mendapat perhatian bagi kita semua," kata Suhardi.
Padahal, lokasi di wisata di Rammang-rammang, bukan hanya di Kampung Berua. Tapi mulai dari dermaga satu yang berada di Sungai Pute.
Selain itu, Suhardi juga meminta kepada ke Pemkab, supaya dapat memprioritaskan kenyamanan dan keamanan wisatawan.
"Dermaga sangat perlu diperluas. Kami sering membawa ratusan wisatawan. Tapi kondisi dermaga yang belum maksimal. Itu membuat wisatawan tidak terlalu nyaman," katanya.
Untuk ke Kampung Berua, wisatawan harus mengantre lama untuk menggunakan dermaga. Kemudian safety juga kurang aman.
Suhardi mengaku pernah membawa wisatawan dari Malaysia. Namun, wisatawan tersebut jatuh ke sungai karena kondisi dermaga yang licin.
"Waktu itu, kami langsung pulang karena bajunya basah semua. Safety harus menjadi prioritas," katanya.
Disbudpar menerapkan Peraturan Bupati (Perbup), nomor 33 tahun 2015, tentang perubahan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Kepala Disbupar Maros, Ferdiansyah mengatakan, penerapan Perbub tersebut akan dilakukan di kawasan karts Rammang-rammang, Kecamatan Bontoa.
Selama ini, Pemkab belum pernah menarik retribusi dari Rammang-rammang. Padahal sudah ada aturan penarikan.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Ar