Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Enrekang Bakal Berikan Pembekalan Kepada 12.631 Saksi Parpol dan Capres

"Kita bakal beri pembekalan kepada para saksi Parpol dan Capres di TPS nantinya, kita rencanakan pekan ini kita mulai pembekalannya," kata Suardi.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasrul
Asiz Albar/Tribun Timur
Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua 

TRIBUN-ENREKANG.COM, ENREKANG- Tahapan pencoblosan pada Pemilu serentak 2019 tersisa 41 hari lagi.

Olehnya itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang kian intens melakukan pengawasan pelanggaran Pemilu.

Tak hanya fokus pengawasan, Bawaslu Enrekang juga bakal memberikan pembekalan kepada para saksi Partai Politik (Parpol) dan Capres di TPS nantinya.

Baca: Disnakin Enrekang Beri Penyuluhan Ternak di Desa Tungka

Baca: Kepala Dikbud Enrekang Ingin Semua SMP di Kabupaten Enrekang Laksanakan UNBK

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Jumat (8/3/2019).

Menurutnya, ada sekitar 12.631 saksi Parpol dan Capres yang bakal diberikan pembekalan oleh Bawaslu Enrekang.

"Kita bakal beri pembekalan kepada para saksi Parpol dan Capres di TPS nantinya, kita rencanakan pekan ini kita mulai pembekalannya," kata Suardi.

Baca: Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini Arsenal vs Manchester United, City dan Liverpool Wajib Menang

Ia menjelaskan, pembekalan yang diberikan kepada para saksi Parpol dan Capres tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait mekanisme di TPS nantinya.

Selain itu, dalam pembekalan itu juga nantinya akan disampaikan terkait larangan dan batasan yang bisa dilakukan oleh saksi di TPS.

"Jadi tujuan utamanya sebenarnya, memberitahukan mekanisme di TPS, termasuk larangan dan batasan serta tata cara memprotes dan lain sebagainya;" ujarnya.

Ia berharap, lewat pembekalan tersebut nantinya para saksi dari Parpol dan Capres biaa memahami mekanisme di TPS.

Sehingga tidak ada lagi perbedaan pendapat dan hal teknis yang mengganggu jalannya pemungutan suara nantinya.

Baca: TRIBUNWIKI: Sejarah Sawerigading, Nama Jalan di Masamba Luwu Utara

Pada Pemilu 2019, jumlah wajib pilih di Kabupaten Enrekang sebanyak 152.636 pemilih.

Terdiri dari 77.568 pemilih laki-laki dan 75.068 pemilih perempuan yang tersebar di 743 TPS.

Kabupaten Enrekang terdiri dari 129 desa/kelurahan dan 12 kecamatan.

Pemilu 2019 nanti, Caleg di Enrekang memperebutkan 30 kursi yang terdiri dari tiga daerah pemilihan (Dapil).(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved