Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Tiga Pendaftar, Panitia Undur Nikah Massal Gratis di Soppeng

"Jadwalnya kami undur, karena baru tiga pendaftarnya. Kami harap, minimal 10 orang pendaftar," ujar Musriadi, Jumat (8/3/2019).

Penulis: Sudirman | Editor: Hasrul
zoom-inlihat foto Baru Tiga Pendaftar, Panitia Undur Nikah Massal Gratis di Soppeng
int
Buku nikah di kemenang makassar dilaporkan habis karena kehabisan stok

TRIBUN-TIMUR.COM,LALABATA - Peminat nikah massal gratis di Kabupaten Soppeng, masih sedikit.

Kegiatan nikah massal gratis diadakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Sekretaris panitia pelaksana Musriadi mengatakan, baru tiga pasangan yang mendaftar pada acara nikah massal gratis.

Baca: Surat Suara DPD RI dan Capres Belum Tiba di Soppeng

Baca: Penyuluh di Soppeng Ikuti Loka Karya Standar Organik

Ketiga pasangan yang telah mendaftar, rata-rata berusia diatas 50 tahun.

"Jadwalnya kami undur, karena baru tiga pendaftarnya. Kami harap, minimal 10 orang pendaftar," ujar Musriadi, Jumat (8/3/2019).

Pertimbangan lainnya sehingga diundur dikarenakan, ada kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQ) tingkat Kabupaten Soppeng.

STQH akan diadakan di Lapangan Sepak Bola Dare Ajue, Kecamatan Donri-Donri pada 10 sampai 12 Maret.

Baca: Gugur Saat Satgas di Papua, Serda Yusdin Akan Dimakamkan di TMP Palopo

"Kalau orang nikah siri, kita akan adakan isbath nikah. Nikah massal ini, khusus orang yang belum menikah, dan nikahnya tidak sah secara agama," tambah Musriadi.

Panitia pelaksana juga tidak mencampuri uang panaik bagi yang akan menikah massal.

Pihaknya hanya akan menggelar proses nikah. Sementara uang panaik, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Para peserta juga akan diusahakan menggunakan pakaian pengantin, saat acara berlangsung.

Baca: Lapeo Bahari Festival, Edukasi Potensi dan Kekayaan Laut Polman

Pihak pengantin juga berhak mengundang keluarganya untuk hadir menyaksikannya.

Syarat bagi peserta nikah massal gratis ialah, menyetor foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Peserta juga harus mengambil surat keterangan tidak mampu, dari desa / kelurahan.

Salah satu syarat bagi pendaftar nikah gratis yaitu, sudah memasuki usia nikah. Bagi perempuan, usia nikah yaitu 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun.

Laporan Wartawan TribunSoppeng @sudi zne

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mencari Jejak Hominins Sulawesi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved