Terapkan Perbub, Disbudpar Maros Tarik Retribusi Rammang-rammang
Perbub tersebut lahir, sebagai upaya pemerintah untuk pengembangan wisata, meningkatkan minat wisatawan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros, menerapkan Peraturan Bupati (Perbup), nomor 33 tahun 2015, tentang perubahan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Kepala Disbupar Maros, Ferdiansyah mengatakan, Kamis (7/3/2019) penerapan Perbub tersebut akan dilakukan di kawasan karts Rammang-rammang, Kecamatan Bontoa.
Baca: Login di ssdm.pkh.kemsos.go.id/site/login3 Bisa Diakses, Rekrutmen PKH Kemensos, Besok Terakhir
Selama ini, Pemkab belum pernah menarik retribusi dari Rammang-rammang. Padahal sudah ada aturan penarikan.
Penerapan retribusi tersebut telah dibahas oleh Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang, Disbudpar dan kelompok kerja (Pokja) Rammang-rammang, di kantor Pemkab.
Perbub tersebut lahir, sebagai upaya pemerintah untuk pengembangan wisata, meningkatkan minat wisatawan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca: Amankan Perayaan Nyepi, Personel Polsek Tamalanrea Jaga Pura Giri Natha Makassar
"Pemkab ingin perubahan tarif retribusi. Semua tempat rekreasi harus prioritaskan kenyamanan dan keamanan. Juga untuk peningkatan partisipasi warga terhadap pembangunan," kata Ferdiansyah.
Disbudpar akan mengucurkan Dana Alokasi Kkhusus (DAK) untuk pengembangan Rammang- rammang. Hal itu sesuai dengan Perbub.
Ferdiansyah menyampaikan, pada April mendatang, pihaknya akan mengerjakan jalan setapak sepanjang 600 meter.
Baca: Wuling Almaz Mengaspal di Makassar, Harganya Rp 335,8 Juta Ini Fitur Canggihnya
Anggaran pembangunan bersumber dari DAK.
Disbudpar akan melakukan perubahan besar-besaran pada bidang pariwisata.
Meski Rammang-rammang dikelola oleh warga, namun hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Kita lakukan perubahan di Rammang-rammang. Ini untuk mengenjot jumlah wisatawan ke Maros. Kami tetap libatkan warga untuk mengelola Rammang-rammang," katanya.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: