Ini Hukumnya Berpuasa di Bulan Rajab Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
Ini Hukumnya Berpuasa di Bulan Rajab Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)dan Khalid Basalamah
Ini Hukumnya Puasa Rajab Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Khalid Basalamah
TRIBUN-TIMUR.COM - Menurut Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video ceramahnya, tak ada ketentuan khusus disebutkan dalam Alquran atau hadis Nabi Muhammad tentang amalan di bulan ini.
“Hadis Rasulullah tentang keutamaan bulan Rajab sahih, tetapi tak ada disebutkan tentang amalan khususnya. Cuma disebutkan secara umum yaitu berpuasalah di bulan-bulan haram."
"Haram di sini berarti mulia, berasal dari kata Bahasa Arab, yaitu hurum, berarti kehormatan, mulia. Jadi bulan-bulan haram itu artinya adalah bulan-bulan mulia,” jelasnya.
Baca: 1 Rajab 1440 H Besok - ini Lafaz Niat Puasa Sunah Rajab & Doa yang Dibaca Rasulullah
Bulan haram dalan Islam ada empat, yaitu Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Bulan Rajab.
“Sesuai hadis tersebut, disebutkan anjuran agar kita berpuasa di bulan-bulan ini. Jadi, khusus Rajab tak ada dijelaskan apa saja amalan khususnya karena di hadis ini penjelasannya secara umum tak mengkhususkan ke Rajab,” tambahnya.
Selama bulan Rajab, selain berpuasa, kita bisa menghiasinya dengan amalan-amalan baik lainnya jika mau.
Misalnya, berzikir, membaca Alquran, bersedekah dan sebagainya.
Sementara itu, menurut Ustadz Khalid Basalamah, ada lagi keistimewaan lainnya dari Rajab.
Dalam sebuah video ceramahnya, ia menjelaskan tentang tafsir Surah Attaubah ayat 36 yang menjelaskan tentang larangan Allah berbuat maksiat di bulan-bulan haram ini.
“Artinya, itulah ajaran agama yang lurus, janganlah kalian menzalimi diri kalian di bulan-bulan mulia ini,” ujarnya menjelaskan terjemahan ayat tersebut.
Imam Qurtubi dalam sebuah tafsirnya tentang ayat ini menjelaskan bahwa siapa pun yang berbuat maksiat atau menzalimi dirinya di empat bulan mulia ini akan mendapatkan dosa yang berlipat ganda.
Demikian pula jika kita berbuat baik, maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda pula.
“Dan ini disepakati pula oleh ulama-ulama tafsir lainnya,” tambahnya.