Aktivis HAM Robertus Ditangkap, Relawan KPJKB di Makassar Buat Surat Terbuka untuk Kapolri
Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN-TIMUR.COM , MAKASSAR - Penangkapan akademisi cum aktivis HAM Robertus Robet gegara orasi menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
Termasuk para aktivis dan relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka mengganggap penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut sinyal bahaya bagi demokrasi di Indonesia.
Merespon hal itu, relawan Aksi Kamisan Makassar membuat surat terbuka yang ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Berikut ini surat terbuka Relawan Kamisan Makassar yang diterima tribun-timur.com melalui whatsApp, Kamis (7/3/2019) malam.
Surat Terbuka untuk Kapolri
Penangkapan Robertus Robet, Cederai Indonesia sebagai Negara Hukum dan Demokrasi
Pak Kapolri...
Anda pasti tahu bahwa Indonesia telah menjamin dan melindungi hak setiap warga negaranya untuk menyampaikan pendapat atau pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab.
Jaminan dan perlindungan negara tersebut secara jelas dan tegas tertuang dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca: Siapa Robertus Robet yang Ditangkap Polisi karena Dituding Hina TNI? Doktor Filsafat Lulusan Inggris
UU ini menyatakan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pak Kapolri...
Anda pasti juga tahu bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 juga menegaskan jaminan dan perlindungan tersebut.
Sebagaimana Pasal 28 E ayat (2) menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28 E ayat (3): setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Baca: Dosen UNJ Robertus Robet Dikenal Sahabat Rocky Gerung Ditangkap & Dituduh Hina TNI karena Lagu ABRI
Begitu juga Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.