Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tingkatkan Kualitas ASN, Pemkab Bulukumba Latih Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyelenggarakan pelatihan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
firki/tribunbulukumba.com
Suasana pelatihan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 dan Pelatihan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) versi 2.3 ASN Pemkab Bulukumba, di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Selasa (4/3/2019). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyelenggarakan pelatihan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 dan Pelatihan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) versi 2.3.

Pelatihan tersebut untuk meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terkhusus para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP lingkup Pemkab Bulukumba.

Pelatihan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Selasa (4/3/2019).

Penerapan aplikasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 untuk memudahkan tugas dan wewenang PPK.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah, Andi Buyung Saputra mengatakan, pelatihan dilakukan untuk melahirkan PPK yang profesional dan prosedural.

Memahami aplikasi portal SPSE dan SIRUP sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Sebab, pemahaman pengembangan kapasitas pengadaan barang dan jasa mutlak diperlukan.

“Bakat dan pengetahuan dalam bidang barang dan jasa dibutuhkan untuk menghasilkan output terampil dalam memberikan pengetahuan barang dan jasa pada pengguna aplikasi,” ujarnya.

Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, berharap pelatihan dapat mewujudkan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan daerah serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Komitmen dan upaya membangun kapasitas PPK, kata Tomy sangat penting, untuk menghindarkan penyalahgunaan wewenang, baik disengaja maupun tidak disengaja sehingga tidak ada bias dan distorsi penginputan pada berjalannya aplikasi.

Selain itu, upaya ini dilakukan untuk memproteksi atau menghindarkan dari ruang penyalahgunaan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggara.

“PPK itu, bukan lahan untuk mencari honor kegiatan tapi yang perlu disadari, jabatan itu adalah amanah dan tanggung jawab dari Aparatur Sipil Negara yang harus diemban dengan baik. Ini perlu diapresiasi, sebab yang menjadi PPK adalah dia yang memiliki kapasitas teknis dan skill di SPSE dan SIRUP,” ujarnya.

Tomy berharap, para pejabat memahami secara baik proses pengadaan barang dan jasa, serta senantiasa ada sinergi unit layanan dan pejabat barang dan jasa di OPD sehingga tujuan penyelenggara PBJ berjalan efektif dan efisien.

“Berdasarkan pengalaman, tidak ada sinkronisasi antara unit kerja dengan pejabat pejabat pengadaan sehingga tidak termanfaatkan dengan efektif yang pada akhirnya prosesnya terhambat,” katanya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved