Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Ditunda, JPU Belum Siap Tuntut Pembakar Satu Keluarga di Makassar

"Barusan jaksanya nelpon, kemungkinan sidang hari ini di tunda. Alasannya tuntutan belum rampung," kata keluarga korban, Amiruddin kepada Tribun.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
sanovra/tribuntimur.com
Pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu, Sulkifli Amir alias Rama dihadirkan dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolrestabes, Jl Ahmad yani, Makassar, Sabtu (18/8). Sulkifli Amir adalah satu dari tujuh pelaku pembakaran yang menewaskan enam anggota keluarga di Jalan Tinumbu. Sebelumnya petugas sudah menangkap enam orang, termasuk Akbar Ampuh, otak pembakaran tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), dua pelaku pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Kelurahanan Panampu, Kecamatan Tallo.

Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar diduga belum siap membacakan tuntutan yang sedianya dugelar Senin (4/3/2019), hari ini.

Baca: LINK Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 di utbk.sbmptn.ac.id Resmi Dibuka Lagi, Ini Cara & Panduan Lengkap

"Barusan jaksanya nelpon, kemungkinan sidang hari ini di tunda. Alasannya tuntutan belum rampung," kata keluarga korban, Amiruddin kepada Tribun.

Sekedar diketahui pembakaran rumah terjadi pada 6 Agustus 2018 lalu. Enam warga tewas dalam insiden itu yakni Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40),  Namira Ramadina (21), Fahri dan Hijaz. 

Dari hasil penyelidikan Kepolisian, kedua pelaku membakar rumah hingga menewaskan satu keluarga  karena motif utang narkoba.

Baca: Parpol Tak Boleh Memilih, Lokasi Kampanye Ditentukan Berdasarkan Undian KPU Soppeng

Salah satu dari enam korban tewas kebakaran dikabarkan berutang narkoba bernilai jutaan rupiah kepada otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, bernama Akbar Ampuh.

Kabarnya, Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.

Baca: Kementerian Kominfo dan UNM Dorong Mahasiswa Berkiprah di Industri Digital, Ini Pesan Prof Husain

Tapi, uang hasil penjualan senilai Rp 10 juta tidak disetorkan Fahri  ke pelaku, sehingga Akbar pun memerintahkan dua terdakwa untuk menagih.

Dari  awal itulah, terjadinya pembakaran rumah. Sementara Akbar sendiri meninggal di Lapas karena diduga bunuh diri.(*)

 Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved