Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Korban Minta Jaksa Pelaku Pembakaran Satu Keluarga di Pannampu Makassar Dituntut Mati

Dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo menewaskan satu keluarga kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
sanovra/tribuntimur.com
Pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu, Sulkifli Amir alias Rama dihadirkan dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolrestabes, Jl Ahmad yani, Makassar, Sabtu (18/8). Sulkifli Amir adalah satu dari tujuh pelaku pembakaran yang menewaskan enam anggota keluarga di Jalan Tinumbu. Sebelumnya petugas sudah menangkap enam orang, termasuk Akbar Ampuh, otak pembakaran tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo yang menewaskan satu keluarga kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (04/03/2019), hari ini.

Sidang kedua terdakwa Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), rencana digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu keluarga korban, Amir pun berharap pada sidang siang ini, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman yang maksimal atau setimpal dengan perbuatanya.

"Harapan kami mereka tetap dituntut mati. Karena perbuatanya sudah membunuh keluarga kami," kata orangtua korban Amir kepada Tribun.

Amir merupakan ayah dari Fahri yang menjadi  korban akibat pembakaran rumah di Panampu beberapa bulan lalu.

Fahri terpanggang api di dalam sebuah rumah bersama lima korban lainnya.

Kelima korban itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40),  Namira Ramadina (21) dan Hijaz. 

Kasus pembakaran rumah diduga bermotif utang narkoba.

Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba bernilai jutaan rupiah.

Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang sebelumnya meninggal karena diduga bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar. 

Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.

Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.

Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan dua terdakwa untuk menagih.

Dari kejadian terjadilah pembakaran rumah yang menewaskan enam orang yang merupakan satu keluarga ketika hendak tertidur lelap.

Sementara Akbar sendiri meninggal di Lapas karena diduga bunuh diri.

Baca: RESMI RILIS Redmi Note 7 Pro Ada 5 Warna, Kamera 48 MP Rp 2 Jutaan, Cek Bedanya dengan Redmi Note 7

Baca: Kala Puisi Neno Warisman Disebut Sadis dan Biadab, Fadli Zon Minta Buya Syafii Belajar Sastra Puisi

 Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved