Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Penjelasan KPU Mamasa Terkait Sah Atau Tidak Sahnya Surat Suara Pemilu 2019

Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019, sedikit berbeda dengan proses Pemilu sebelumnya, di mana pemilu saat ini, terdapat lima surat

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Munawwarah Ahmad
semuel mesakaraeng
Marthen Buntu Pasau Divisi Teknis KPU Mamasa saat menyampaikan materi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019 pada kegiatan bimbingan teknis, Sabtu (232019). 

TRIBUNMAMASA.COM - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019, sedikit berbeda dengan proses Pemilu sebelumnya, di mana pemilu saat ini, terdapat lima surat suara.

Untuk pemilu lalu, hanya terdapat empat surat suara yang dicoblos.

Hal itu disebabkan karena pemilu 2019, diselenggarakan secara serentak, bersamaan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan calon legislatif.

Selain terdapat perbedaan di lima surat suara yang akan dicoblos partisipasi pemilih, juga terdapat perbedaan sah dan tidak sahnya surat suara yang dicoblos.

Adapun surat suara (Susu) yang dinyatakan sah dan tidak sah menurut Divisi Teknis KPU Mamasa Marthen Buntu Pasau diantaranya, surat suara mendapat tandatangan KPPS.

Dijelaskan Marthen, tanda coblosan pemilihan presiden dan wakil presiden serta PDP, dinyatakan sah apabila yang dicoblos, foto, nama, nomor urut atau partai pengusung.

Untuk DPD dinyatakan tidak sah apabila terdapat dua tanda coblosan pada dua nama, kolom, nomor urut dan foto calon yang berbeda.

Sementara untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR-RI, dinyatakan sah apabila tanda coblos berada pada nomor urut partai, gambar partai dan nama calon.

"Yang dinyatakan tidak sah apabila surat suara terdapat tulisan, coretan atau catatan lain," jelas Marthen Buntu Pasau, pada bimtek intern yang diselenggarakan di kantor KPU Mamasa, Sabtu (2/3/2019).

"Atau dalam hal KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan, misalnya rokok atau disobek," lanjutnya.

Lebih jauh dijelaskan Marthen, ada perbedaan tanda coblos pada pemilu lalu dan pemilu 2019, khususnya pemilihan legislatif, jika pada pemilu lalu terdapat dua tanda coblosan pada nama calon, dinyatakan tidak sah atau batal.

Sementara untuk pemilu 2019 kata dia, hal itu dinyatakan sah untuk suara partai.

"Kalau lebih coblosan pada nama calon dalam satu partai, maka dinyatakan sah untuk suara partai," jelasnya.

Selain itu, tanda coblosan yang tepat berada di garis antara nama calon dalam satu partai, untuk pemilihan calon legislatif, dinyatakan sah untuk suara partai.

Begitupun jika tanda coblosan berada di kolom nama calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau meninggal dunia, dinyatakan sah untuk suara partai.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved