KPU Jeneponto Jelaskan Aturan Kampanye Lewat Media di Cafe, Undang Parpol Hingga Jurnalis
KPU Jeneponto menggelar rapat koordinasi rancangan jadwal pelaksanaan dan penayangan iklan kampanye melalui media di Cafe Balla Ratu Bontosunggu
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - KPU Jeneponto menggelar rapat koordinasi rancangan jadwal pelaksanaan dan penayangan iklan kampanye melalui media di Cafe Balla Ratu Bontosunggu Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (27/2/2019).
Rapat menghadirkan pengurus Partai Politik (Parpol), LO Parpol, serta sejumlah jurnalis pada daerah berjuluk Butta Turatea.
Kasubbag Program sekaligus Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) KPU Jeneponto, Arsyad Bella dan mantan ketua KPU Jeneponto Muh Alwi jadi narasumber kali ini.
Dia menyampaikan aturan yang harus dipatuhi peserta Pemilu 2019 saat mengiklan pada media massa.
Kasubag program itu menjelaskan aturan beriklan pada surat kabar, telefisi dan radio
Untuk caleg DPRD hanya diperbolehkan beriklan paling banyak pada tiga media, dengan maksimal 21 hari.
"Ukurannya juga diatur untuk mengiklan pada media cetak. Maksimal 61x 85 mmk," ujarnya.
Sedangkan aturan untuk Radio dan TV sama.
Maksimal pada tiga media dan durasi paling lama 60 detik. Paling lama beriklan 21 hari.
Regulasi kampanye lewat media massa itu menurutnya mengacu pada PKPU pasal 24.
Dia berharap para caleg bisa memaksimalkan waktu yang diberikan itu untuk menyisir kisaran dirinya kepada publik.
"Yang pasti jangan beriklan dengan kampanye SARA, Hoax apalagi money politik bahkan menyerang calon lain," tambahnya.
Sementara itu, beberapa jurnalis yang hadir mempertanyakan regulasi iklan dari para caleg pada media online.
Sebab dalam petunjuk teknis (Juknis), tidak di atur kampenye melalui media online.
Namun menjawab pertanyaan itu Arsyad Bella mengaku semua itu masih dalam perdebatan dan menghimbau untuk sementara jangan berkampanye dulu sebelum waktu yang ditentukan.
