Curi Enam Batu Permata di Jakarta Pusat, Warga Asal Gowa Dibekuk Polisi
Kombes Dicky menjelaskan, aksi Ikhwan terjadi tanggal 11 Februari 2019, di Hotel Haris Vertu.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - M Ikhwan (38) warga asal Jl Bumi Aeropala, Pacinongan, Gowa diciduk tim Resmob di rumahnya, Jumat (22/2/2019) malam.
Tim Resmob gabungan dari tik Resmob Polres Jakarta Pusat dan Resmoh Polda Sulsel, menangkap Ikhwan karena terlibat kasus pencurian batu permata di Jakarta.
Baca: VIDEO: Bosowa Corporindo Perkuat Semen dan Otomotif, Kembangkan Industri Sport
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, penangkapan Ikhwan berdasarpada Laporan Polisi (LP): 019 / k / II / 2019 / Sektor Gambir, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan laporan tersebut, palaku ini mencuri beberapa batu permata di Jakarta Pusat, tepatnya di hotel Haris Vertu pada 11 Februari 2019," kata Dicky, Sabtu (23/2/2019).
Baca: VIDEO: Bawaslu Sulbar-Majene Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang dan Hoax
Kombes Dicky menjelaskan, aksi Ikhwan terjadi tanggal 11 Februari 2019, di Hotel Haris Vertu. Saat itu, pelaku membuat janji untuk bertemu sang pemilik batu permata.
Saat itu, setelah pelaku melihat beberapa batu permata milik korban. Pelaku berdalih agar batu-batu tersebut dia antarkan ke kamar hotel, diperlihatoan ke bos pelaku.
Baca: TRIBUNWIKI: Indonesia Tuan Rumah MotoGP 2021, Ini Sejarah MotoGP
"Tapi yang terjadi saat itu, pelaku malah membawa kabur batu permata tersebut, melalui pintu belakang hotel Haris Vertu lalu dibawa ke Makassar," jelas Dicky.
Saat ini kata Kombes Dicky, pelaku Ikhwan sudah dinawa ke Mapolres Jakarta Pusat, bersama barang bukti berupa enam jenis batu permata yang diketahui hasil curian.
"Pelaku sudah dibawa ke Polres Jakarta Pusat, karena memang korban melapor kasua itu disana, makanya dproses sesuai hukum disana juga," tambah Dicky.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :