Diduga Nyatakan Dukungan ke Jokowi-Ma'ruf, Ini Hukuman yang Mengintai 15 Camat se-Makassar
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sedang memeriksa 15 camat se Kota Makassar, Jumat (22/2/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM-Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sedang memeriksa 15 camat se Kota Makassar, Jumat (22/2/2019).
Mereka diperiksa setelah video bersama Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo atau SYL beredar di media sosial sejak Rabu (20/2/2019) yang memberikan dukungan kepada paslon nomor satu Jokowi-Ma'ruf.
Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan DPD Partai Gerindra Sulsel, Kamis (21/2/2019) ke Bawaslu Sulsel karena dianggap menyalahi aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca: Diduga Beri Dukungan ke Jokowi- Maruf, Bawaslu Sulsel Gelar Pemeriksaan Maraton 15 Camat
Baca: Foto Camat se-makassar Dilaporkan ke Bawaslu Sulsel
Baca: 15 Camat Dukung Jokowi-Maruf, Danny Pomanto: Ada yang Salah dengan Video Itu?
Dalam video tersebut, mereka memperkenalkan diri satu per satu lalu berseru bahwa dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf adalah harga mati.
Menurut Komisioner Divis Penindakan Bawaslu Sulsel Azri Yusuf sudah mengagendakan pemanggilan terhadap 15 Camat untuk dimintai keterangan
"Semua yang agendakan akan kita mintai keterangan. Termasuk para saksi," kata Azri Yusuf.

Diketahui Aparatur Sipil Negara atau ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut pun telah diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas
Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sementara itu, dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang N0mor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU N0mor 1 Tahun 2015 diatur Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil negara, anggota TNI/POLRI, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, PNS dilarang mengunggah, menangapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto pasangan calon melalui media online atau media sosial.
PNS Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan /gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Sanksi bagi ASN yang Tak Netral
Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, menyatakan terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral.