Besok, Bawaslu Makassar Akan Panggil 15 Camat Nyatakan Dukungan ke Calon Presiden
Maulana menyampaikan, meskipun tidak ada laporan masuk, tetapi dengan adanya temuan ini bakal ditindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar siap menyelidiki video beredar yang menampilkan mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan 15 Camat se-Kota Makassar.
Video berdurasi satu menit 25 detik SYL dan 15 Camat berisi pernyataan dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf, diindikasi masuk dalam pelanggaran pemilu.
Baca: Gerindra Sulsel Laporkan Syahrul dan 15 Camat, Ini Tanggapan Idris Manggabarani
Baca: VIDEO: Gubernur Sulsel Kunjungi Stan Pameran Pembangunan di HUT ke-59 Kabupaten Pangkep
"Sebenarnya informasi ini kita sudah dapatkan dari awal, soal peredaran video itu. Kemudian kita jadikan temuan dan kita akan rapat pleno di internal di Bawaslu," kata Humas Bawaslu Makassar, Maulana, Kamis (21/2/2019).
Maulana menyampaikan, meskipun tidak ada laporan masuk, tetapi dengan adanya temuan ini bakal ditindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran itu.
Baca: Bupati Jeneponto Tanggapi Positif Aksi Demo Masyarakat Jombe
"Kami tidak hanya menunggu laporan. Tidak adanya laporan pun dengan adanya temuan itu, kita akan tindak lanjuti apakah memang ini ada indikasi pelanggaran atau tidak," sebutnya.
Dari temuan video itu, kata Bawaslu juga bakal memanggil seluruh orang-orang yang berada dalam video, termasuk mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
"Kami butuh waktu 14 hari untuk melakukan klatifikasi terhadap orang yang ada di di dalam video itu," tuturnya.
Baca: Video Viral Siswa Ajak Duel Gurunya Beredar Lagi, Gara-gara Hp Disita, Temannya Teriak Open Fight
Meski begitu, pihak Bawaslu mengaku tetap berhati-hati untuk mendalami keterlibatan ASN.
Tetapi, bilamana dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran, selanjutnya diserahkan ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd).
"Jika ada bukti cukup, ditindak lanjuti menjadi dalam temuan. Dari temuan itu melibatkan Gakumdu. Di Gakkumdu lah nanti membahas tentang perstiwa pidananya," sebutnya.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: