Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Usut Pelanggaran Pemilu Dilakukan Polres Maros

Focus Grup Diskusi (FGD) tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians.

Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
ansar/tribunmaros.com
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman (tengah) bersama komisioner lainnya di Sekretariat Bawaslu Maros, Jalan Gladiol Turikale. 

TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Seorang warga Maros, MN, melaporkan Polres Maros ke Badan Pengawasan Pemihan Umum (Bawaslu) setempat, atas dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut bernomor registrasi 001/LP/PL/KAB./12.27/II/2019.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, membenarkan adanya laporan warga. Polres dilapor karena diduga melakukan pelanggaran pemilu pada Kamis 31 Januari 2019 lalu.

Saat itu, Polres Maros memanggil peserta Pemilu untuk menghadiri diskusi politik di Grand Town Hotel Batangase, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai.

Focus Grup Diskusi (FGD) tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians.

"Yang dilaporkan itu terkait FGD di hotel. Polres Maros diduga membuat kegiatan yang menguntungkan peserta Pemilu tertentu. Disisi lain, FGD itu juga merugikan peserta Pemilu," kata Sufirman.

MN memasukkan laporan ke Bawaslu pada tanggal 1 Februari. Bawaslu sementara melakukan pengkajian dari hasil klarifikasi empat saksi, dari pihak terlapor dan pelapor.

Dari empat saksi yang telah dimintai klarifikasinya, tiga orang diantaranya dari pihak pelapor. Sementara satu orang dari Polres Maros.

"Laporan dugaan pelanggaran itu masih berproses. Ada empat saksi yang telah kami undang untuk dimintai klarifikasinya. Itu termasuk tiga orang dari pihak pelapor dan satu dari terlapor," kata Sufirman.

Bawaslu menjadwalkan, Jumat besok proses sudah masuk kajian hasil klarifikasi.

Bawaslu juga segera menentukan laporan tersebut dilanjutkan pengusutannya atau tidak.

"Apakah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau tidak. Kemungkinan besok kami keluarkan hasilnya," katanya.

Sejauh ini, Bawaslu telah memproses tiga jenis dugaan pelanggaran. Dugaan itu dilaporkan oleh warga maupun temuan Panwascam.

Untuk laporan, ada dua temuan Panwaacam, yakni Lau dan Marusu. Di Lau, Panwascam menemukan dugaan bagi-bagi bola lampu jalan oleh oknum caleg DPRD Kabupaten.

Sementara di Marusu, terkait pembagian sembako yang disertai kartu nama Caleg.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polres Maros.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved