Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kernet Mobil Asal Bolo Takalar Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Warfa saat dikonfirmasi mengatakan pelaku H (19) telah diamankan.

Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kernet Mobil Asal Bolo Takalar Dibekuk Polisi
Polres Takalar
Pelaku H diamankan di Mapolres Takalar, Selasa (19/2/2019). Kernet mobil truk H (19) di Dusun Bolo, Desa Banggae, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar tega merudapaksa tetangganya IY (17), Senin (18/2/2019) lalu.

TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Kernet mobil truk H (19) di Dusun Bolo, Desa Banggae, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar tega merudapaksa tetangganya IY (17), Senin (18/2/2019) sekitar pukul 19.30 WITA.

H (19) melakukan perbuatan bejatnya kepada IY (17) di sawah belakang rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Warfa menjelaskan kejadian berawal saat korban IY (17) duduk sendiri di samping truk.

Baca: Hasil Liga Champions - Liverpool vs Bayern Imbang, Lyon vs Barcelona Juga Seri Semua Tanpa Gol

Baca: ILC TV One Tadi Malam, Ada Apa? Karni Ilyas Tak Sepakat dengan Rocky Gerung soal Forum Oposisi

Baca: Disiarkan RCTI Liverpool vs Muenchen, Adu Tajam Salah-Lewandowski

Pelaku H (19) mengajak korban ke sawah yang berada di belakang rumahnya. Di sanalah H (19) melakukan tindak asusilanya.

"Setelah melakukan perbuatan asusila itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan ke siapapun," tambah Warfa.

Korban IY (17) diketahui dirudapksa oleh pelaku setelah ibu korban terus bertanya.

"Ibunya terus menanyai korban. Dari mana? Korban menjawab dari sawah. Di sawah melakukan apa?  Akhirnya korban mengaku dirudapaksa oleh H (19). Keluarga korban segera melapor ke kepala dusun dan desa," tambah AKP Warfa.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Warfa saat dikonfirmasi mengatakan pelaku H (19) telah diamankan.

"Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pelaku diamankan di Mapolres Takalar," kata Warfa, Selasa (19/2/2019).

Korban yang masih di bawah umur dan diduga mengalami keterbelakangan mental dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani visum.

"Selasa (19/2/2019) korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum. Kita tunggu hasilnya. Sedangkan pelaku dikenakan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara," jelas Warfa.

Laporan TribunTakalar.com, @syahrul_padli

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved