Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelajari Materi Kisi-kisi Soal PPPK 2019 dari BKN: Ini 3 Tahapan Seleksi via CAT, Segera Daftar!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id

Editor: Ardy Muchlis
KEMENTERIAN PAN-RB
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id. 

Untuk pengecekan nomor peserta ujian K2, pelamar mengisikan data NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, nomor kartu keluarga, snomor peserta ujian K2.

Selanjutnya nama instansi, kelompok jabatan honorer (tenaga pendidik, tenaga kesehatan, atau penyuluh pertanian), serta kode captcha yang ada.

Cek Nomor Peserta Ujian K2
Cek Nomor Peserta Ujian K2 (SSCASN)

Kemudian pelamar dapat mengklik tombol "cek".

Sementara, validasi K2 intansi pemekaran ditujukan untuk pelamar yang instansi asalnya mengalami pemekaran.

Pelamar mengisikan beberapa data yang tersedia didalamnya, seperti NIK, nama, nomor kartu keluarga, nomor peserta ujian K2 sebelum melakukan pemekaran, instansi sebelum mengalami pemekaran, instansi setelah pemekaran, serta kode captcha.

Lalu, pelamar dapat menekan tombol "kirim".

Validasi K2 Instansi Pemekaran
Validasi K2 Instansi Pemekaran (SSCASN)

Dokumen Disiapkan

Adapun beberapa dokumen yang disiapkan pelamar berdasarkan petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang dikeluarkan BKN Yakni

a.bukti registrasi;

b. surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;

c. fotokopi KTP;

d. fotokopi ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

e. pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;

f. surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

g. persyaratan lainnya yang diperlukan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved