Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Enrekang Terjunkan Puluhan Personel, Amankan Eksekusi Tanah di Desa Sumillan

Polres Enrekang menerjunkan puluhan personelnya untuk mengamankan eksekusi tanah kintal atau lahan di Dusun Lintik, Desa Sumillan, Kecamatan Alla

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Polres Enrekang
Polres Enrekang menerjunkan puluhan personelnya untuk mengamankan eksekusi tanah kintal atau lahan di Dusun Lintik, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Rabu (13/2/2019). 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepolisian Resort (Polres) Enrekang menerjunkan puluhan personelnya untuk mengamankan eksekusi tanah kintal atau lahan di Dusun Lintik, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Rabu (13/2/2019).

Dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi yaitu surat dari Pengadilan Negeri Enrekang nomor : W22.U13/71/HPDT.02.07/II/2019, tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Kapolres Enrekang nomor Sprin/75/II/2019, tanggal 12 Februari 2019.

Dalam surat tersebut dimuat tentang permintaan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata yang berada di Dusun Lintik Desa Sumillan.

Baca: Besok Pendaftaran SNMPTN 2019 Ditutup, Segera Daftar di snmptn.ac.id, Berapa Kuota Unhas dan UNM?

Baca: Silahkan Buat Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id untuk Daftar PPPK Tahap I, Pakai Browser Laptop/PC !

Baca: Insiden Lion Air JT-780, AirNav Makassar; Ada Kendala Teknis

Kegiatan pengamanan diawali dengan apel bersama di Dusun Lintik Desa Sumillan Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, yang diikuti oleh seluruh personil Polres Enrekang, Babinsa, maupun panitera pengadilan.

"Proses eksekusi menggunakan alat chain saw dan parang untuk meratakan tumbuhan yang berada di lokasi yang disengketakan," kata Kabag Ops Polres Enrekang, Kompol Muhajir, Rabu (13/2/2019).

Ia menjelaskan, dalam pengamanan eksekusi pihaknya membagi tugas anggota pengamanan.

"Kita melakukan pendekatan kepada pihak termohon, dengan harapan bisa meredam emosi dan amarah termohon, dan alhamdulillah bisa berjalan lancar," ujarnya.

Eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang diawali dengan pembacaan hasil putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang.*/(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved