PLN Sulselrabar Dirundung Hoax, Pembayaran Tagihan Tetap hingga Tanggal 20
Eko Wahyu Prasongko menuturkan, informaai hoax yang menyebar di beberapa grup WA terkait batas pembayaran.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perusahaan Listrik Negara atau PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) tengah dirundung informasi Hoax.
Melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/2/2019) Suvervisor Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselbar Eko Wahyu Prasongko menuturkan, informasi hoax yang menyebar di beberapa grup WA terkait batas pembayaran.
Baca: Selain Penerimaan PPPK di sscasn.bkn.go.id, Juga Ada Rekrutmen PLN Lulusan S1, D4 & D3, Cek Disini!
Baca: Lowongan Kerja PLN, Dicari Lulusan D3 & D4/S1, Daftar Online di Link Resmi, Batas Akhir 14 Februari
Baca: General Manager PLN Sulselrabar: Tribun Timur Sahabat Kami
Informasi tersebar yakni:
"Sekadar Info, mulai bln Maret pembayaran tagihan PLN dimajukan, yg biasax paling lambat tgl 20 setiap bulan dimajukan tgl 5, pembayaran sesudah tgl 5 sdh kena denda. Tolong bantu share kpd keluarga, tetangga & teman2. Smg bermanfaat."
Eko pun merespon, terkait berita yang beredar, PLN mengimbau agar masyarakat tidak mempercayainya.
"Siklus pembayaran tagihan PLN belum mengalami perubahan, yaitu dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 20," kata Eko.
Batas pembayaran normal, kata Eko, adalah tetap sampai dengan tanggal 20. "Setelah tanggal 20 dikenakan biaya keterlambatan dan kemungkinan sanksi pemutusan sementara," katanya.
Baca: Bocoran Tampang Livina Terbaru Kembaran Mitsubishi Xpander, Sudah Bisa Dipesan Sekarang, Harga?
Baca: Login di sscasn.bkn.go.id Hari ini: Ini Rincian Lengkap Formasi, Persyaratan & Cara Daftar PPPK/P3K
Baca: Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani
(*)