Kasat Lantas Polres Pangkep Jamin Tidak Ada Calo Pengurusan SIM Online
Kepada TribunPangkep.com, Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Fitriawan mengatakan pembuatan SIM harus sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep menjamin tidak ada calo dalam hal pengurusan SIM online di Mapolres Pangkep.
Kepada TribunPangkep.com, Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Fitriawan mengatakan pembuatan SIM harus sesuai prosedur yang berlaku.
"Jadi saya pastikan tidak ada calo untuk pengurusan SIM, semua ada aturannya apalagi sekarang berbasis online ada tahapnya," ujar Fitriawan di Mapolres Pangkep, Senin (11/2/2019).
Dia menyebut para pemohon yang akan mengambil SIM online cukup membawa foto copy KTP, keterangan kesehatan yang diarahkan di bagiab psikologi.
"Proses mencetak SIM saat ini kan online dan masing-masing ada loketnya. Jadi bisa dipastikan kalau ada pemohon yang melewatkan satu saja loket, SIM nya tidak tercetak," ungkapnya.
Fitriawan menjelaskan alur permohonan SIM dimulai dari loket pertama pengisian biodata pemohon lalu ke bank BRI.
Kemudian loker kedua, biodata pemohon akan diverifikasi.
Loker ketiga usai diverifikasi akan dilakukan pengambilan sidik jari dan foto.
Usai kelengkapan administrasi selesai dikerjakan. Pemohon langsung diarahkan ke ruangan pengenal rambu-rambu lalu lintas untuk mengikuti ujian.
Usai ujian, pemohon akan melakukan ujian praktek
"Semua proses itu dilalui, jadi kalau lulus baru diberikan SIM nya untuk dipergunakan sesuai fungsinya," jelasnya.