Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Rawan Dimanfaatkan, Kades Maros Diimbau Netral saat Pemilu

pasca pelantikan sejumlah warga termasuk Caleg mendatangi Cakades dengan alasan silaturahmi dan menyampaikan selamat.

Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Ansar/Tribunmaros.com
Pelantikan Kades di gedung Serbaguna Pemkab oleh Bupati Maros, Hatta Rahman beberapa waktu lalu. 

TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Bupati Maros, Hatta Rahman khawatir Kepala Desa (Kades) yang telah dilantik tidak netral, saat Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019.

Apalagi, pasca pelantikan sejumlah warga termasuk Caleg mendatangi Cakades dengan alasan silaturahmi dan menyampaikan selamat.

Para Kepala Desa rawan ditunggangi oleh pemilik kepentingan pada Pemilu 2019. Hal tersebut membuat Hatta mengimbau kepada Kades supaya tidak melakukan pelanggaran, Senin (11/2/2019).

Baca: Melanggar, Rambut Personel Dicukur Paksa Propam Polres Maros

Baca: Trotoar Rusak di Depan Darul Istiqamah Maros Dikeluhkan Pengendara

Baca: Komunitas RBA Buka Donasi Kertas Bekas, untuk Disumbangkan ke SD 59 Camba Maros

"Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa di kabupaten Maros, untuk bersifat netral. Kita harus menjadi contoh baik bagi warga," kata Hatta.

Hatta khawatir, Kepala desa melakukan intervensi kepada warga, supaya mencoblos calon tertentu demi kepentingan pribadi.

"Kepala desa dilarang intervensi warga dalam memilih pemimpin yang diinginkan. Biarkan warga menentukan pilihannya," kata Hatta.

Sebanyak 41 kepala desa dari 14 kecamatan di Maros telah dilantik di gedung Serbaguna. Pelantikan tersebut dipimpin oleh Bupati Maros, Hatta Rahman.

Pelantikan tersebut merupakan tahap awal dari 65 total desa yang telah menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Oktober 2018 lalu.

Kepala bagian Humas Pemkab Maros, Darmawati mengatakan, pelantikan kepala desa dibagi menjadi dua tahap. Pasalnya, masih ada beberapa kepala desa yang masa tugasnya belum berakhir.

Selain itu, beberapa kepala desa terpilih masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maros, karena digugat oleh rivalnya.

"Untuk tahap awal, hanya 41 kepala desa yang dilantik. Sisanya, dilantik pada tahap kedua. Pelantikan kades dibagi menjadi dua karena masih ada yant belum selesai masanya. Ada juga yang sedang berproses di Pengadilan," katanya.

Darmawati menyampaikan ada dua desa yang bersengketa Pilkades dan sementara berproses di Pengadilan Negeri Maros.

Pilkades yang disengketakan yakni Desa Damai Kecamatan Tanralili dan Pajukukang, Kecamatan Bontoa.

Para rival tidak menerima kekalahannya karena merasa dicurangi.

 Baca: Langkah-langkah Daftar Online PPPK atau P3K di Link ssp3k.bkn.go.id, Bikin Akun, Ingat Password

Baca: Login ssp3k.bkn.go.id, Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Lokasi dan Bocoran Materi Tes

Baca: Warganet Heran Rocky Gerung Tiba-tiba Sindir Tuan Guru Bajang Ternyata Ini Awal RG-TGB Tak Cocok

Baca: Cantiknya Regita Anggia Sarjana IPK 4,0 dengan Skripsi #2019GantiPresiden, Dipromosikan Elite PKS

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved