Pemilu 2019
KPU Sulsel Larang Terima Sumbangan dari Sumber Tak Jelas, Ini Akibatnya
jika laporan sumbangan dana kampanye melebihi target maka harus dikembalikan ke negara melalui penyerahan resmi.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengurus dan kader Partai Gerindra se-Sulawesi Selatan menggelar Pembekalan Calon Legislatif di Four Points by Sheraton Hotel, Jl Andi Djemma, Makassar, Sulsel, Minggu (10/2/2019).
Hadir langsung, Julita Rahayu, Kasubag Hukum KPU Sulsel.
Ia mengatakan, jika laporan sumbangan dana kampanye melebihi target maka harus dikembalikan ke negara melalui penyerahan resmi.
Baca: KPU Makassar: Pedagang Pasar Terong Rendah Partisipasi
Baca: KPU Sulsel Pastikan Distribusi Logistik Pemilu di Jeneponto Aman
Baca: Ketua KPU Gowa: Tribun Timur Terus Kreatif dan Memimpin Pasar Media
"Harus ada pengembalian jika melebihi batas maksimal," katanya.
Ia pun berharap perlu ada dokumen kuitansi.
"Para caleg harus melaporkan semua sumbangan dan pengeluaran dan penerimaan berupa barang dan jasa," katanya.
Jadi, bentuk sumbangan itu harus melalui partai politik.
"Tidak boleh melalui dari perseorangan ke caleg, jangan terima uang kalau tidak jelas penyumbangnya karena jangan sampai hasil korupsi maka itu akan berdampak hukum di kemudian hari," katanya.
Baca: Viral di Grup Facebook, Siswa Pukul Guru Karena Ditegur Merokok di Kelas Ternyata Ini Kronologinya
Baca: Jadwal Ujicoba Timnas Indonesia U22 vs Arema FC Hari Ini: Live di Indosiar dan PSSI TV
Baca: Bawaslu Soppeng Belum Putuskan Nasib ASN Pemprov
Baca: Awalnya Ragu, Kini Presiden Jokowi Kaget dengan Omzet Usaha Kaesang Putranya, Berapa Untungnya?
Baca: Klasemen Liga Spanyol - Real Madrid Bungkam Atletico Madrid, Cuplikan Gol dan Jadwal Barcelona
(*)