Ini Panduan Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Secara Online, Batasnya Sampai 31 Maret
Ini Panduan Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Secara Online, Batasnya Sampai 31 Maret
TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah waktu dimana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Baca: TERUNGKAP Maruf Amin Sempat Hilang Sebelum Jadi Cawapres, Dijemput Jam 3 Sore Dibawa ke Suatu Tempat
Baca: FAKTA Terbaru, Ada Muncikari yang Juga Dilayani Vanessa Angel, Polisi Kantongi Lokasinya
Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.
Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).
Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:
SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S
Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Video Seekor Kuda Disiksa Viral, Warganet Sampai Geram dengan Kusirnya, Nonton Disini
Baca: Ingat Sopir Go-Jek yang Dituduh Culik Penumpang? Begini Nasibnya Sekarang Usai Penyelidikan
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.