Buron Lima Bulan, Pengedar Sabu Diringkus di Desa Kanyuara Sidrap
Pelarian Laisang alias Bayu (29) akhirnya berakhir di jeruji besi. Pengedar narkoba jenis sabu itu, diringkus Satnarkoba Polres Sidrap.
Penulis: M haris syah | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, WATTANG SIDENRENG - Pelarian Laisang alias Bayu (29) akhirnya berakhir di jeruji besi.
Pengedar narkoba jenis sabu itu, diringkus Satnarkoba Polres Sidrap di Desa Kanyuara Kecamatan Wattang Sidenreng, Selasa (5/2/2019) malam.
Laisang sebelumnya buron sejak September 2018.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sidrap, sejak perbuatannya dibongkar oleh Candra, pembeli sabu yang diringkus September lalu.
"Dia telah buron selama kurang lebih lima bulan," jelas Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi, Rabu (6/2/2019).
Awalnya polisi meringkus pelaku penyalahgunaan sabu, Candra pada September 2018. Dari hasil interogasi, sabu ia peroleh dari Laisang yang kemudian kabur.
"Kemudian kami mendapat informasi warga, bahwa DPO ini berada di Desa Kanyuara. Personil langsung bergerak menangkapnya," urainya.
Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Amanat Seragam Kapolres Sidrap, Ajak Perangi Radikalisme di Sekolah
Baca: Operasi Cipta Kondisi, Polres Sidrap Geledah Barang Bawaan Pengendara
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com