Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

KPU Wajo Bakal Rekrut 8.561 Anggota KPPS, Berikut Persyaratannya

Jumlah tersebut berdasarkam akumulasi dari jumlah TPS di Kabupaten Wajo, yakni 1.223 TPS. Sebab, dalam 1 TPS, dibutuhkan 7 KPPS.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hardiansyah Abdi Gunawan/Tribunwajo.com
Komisioner KPU Wajo. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wajo bakalan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Jumlahnya, 8.561 orang.

Jumlah tersebut berdasarkam akumulasi dari jumlah TPS di Kabupaten Wajo, yakni 1.223 TPS. Sebab, dalam 1 TPS, dibutuhkan 7 KPPS.

Menurut Komisoner Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Wajo, Zainal Arifin perekrutan anggota KPPS tersebut bakalan dibuka pada 10 - 18 Februari 2019. Namun, untuk pengambilan formulirmya bisa lebih awal, pada 4 Februari.

Baca: 4 Update Bursa Transfer Borneo Pinjam Pemain Persib Bandung, Pelatih Baru PSM & Jersey Anyar Persija

Baca: Bawaslu Wajo Bakal Rekrut 1.223 Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Baca: Ternyata Bayar Bagasi Lion Air dan Wing Air Bisa Lebih Murah, Simak Caranya

KPPS sendiri merupakan perpanjangan tangan dari KPU dan membantu dalam penyelenggaran Pemilu.

"(Masa kerjanya) beberapa hari menjelang pemungutan suara sampai setelah pemungutan dan penghitungan suara," kata Zainal Arifin kepada Tribun Timur, Minggu (03/02/2019).

Rencananya, perekrutan nama-nama KPPS sendiri bakalan diumumkan pada tanggal 14 - 15 Maret 2019. Sedang, tugas KPPS yakni, mengumumkan DPT di TPS, menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, menyerahkan DPT kepada para saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS.

Lebih lanjut, menyerahkan DPT ke PPK melalui PPS untuk peserta pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS dan PPK melalui PPS.

Tugas lainnya yakni memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau PPK atau PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tertarik menjadi anggota KPPS di Kabupaten Wajo, berikut syaratnya:

1. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun,

2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil,

4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengam surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikam dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,

5. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya,

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved