Dinasker Parepare Akui Banyak Rekanan Tidak Mengasuransikan Pekerjanya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare, Anwar Sa'ad menuturkan, pada prinsipnya pekerja bangunan harus masuk BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Mulyadi | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Insinden meninggalnya pekerja bangunan Gedung Call Center 112 Terpadu terus memunculkan berbagai kelalaian.
Setelah diduga pekerja yang meninggal, Madia Hamma (37) tidak menggunakan peralatan safety sesuai dengan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), ternyata tidak didaftarkan pada asuransi keselamatan kerja.
Baca: Imigrasi Parepare Deportasi Warga Negara Malaysia, Irwan Bin Ladali
Baca: 1 Buruh Bangunan Call Center 112 Parepare Tewas, LSM Curigai Ada Faktor Kelalaian
Baca: Pelaku Penganiaya Kakek 65 Tahun Hingga Tewas di Jeneponto Ditangkap
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare, Anwar Sa'ad menuturkan, pada prinsipnya pekerja bangunan harus masuk BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya saja menurutnya, ada sebahagian rekanan di Parepare yang tidak mendaftarkan pekerjanya yang tidak peduli padahal iurannya tidak seberapa.
"Hal ini bahkan sudah beberapa kali kami sampaikan. Insya Allah akan kami cermati masalah ini (meninggalnya pekerja bangunan karena kecelakaan kerja)," jelas mantan Kadis Pendidikan ini, Minggu (3/2/2019).(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Follow juga akun instagram di:
Baca: Sudah Bayar Rp 1 Miliar Permak Wajah, Pedangdut Nita Thalia Curhat Pernah Alami Hal Mengerikan ini
Baca: Kawan Seperjuangan di Asmindo Hadiri Diskusi Buku Keislaman Jokowi di Solo
Baca: Manajer 1 Miliar Tanri Abeng Jadi Pemateri Seminar IKA Magister Manajemen PPs Unismuh
Baca: Pemkab Sinjai Kerja Sama Unibos, Bupati: Demi Memajukan Kabupaten Sinjai