Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ungkap Kasus Curanmor di Palu, Polisi Tembak Satu Tersangka

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, akhirnya aparat mengantongi identitas pelaku.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
faiz/tribunpalu.com
Polisi merilis kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30//1/2019). 

Laporan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUN-TIMUR, PALU - Kepolisian Resort (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, melalui Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curammor).

Sedikitnya, tiga pelaku curanmor dan satu orang penadah yang berhasil diamanakan.

Satuan Reskrim Polsek Palu Barat juga mengamankan 17 unit motor hasil curian.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis 24 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 wita kemarin," ujar Wakapolres Palu, Kompol Basrun S, saat merilis tersangka curanmor di Polsek Palu Barat, Rabu (30/1/2019).

Kepada sejumlah wartawan, Basrun menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan korban di Jl. Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Barat.

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, akhirnya aparat mengantongi identitas pelaku.

"Tim opsnal Polsek Palu Barat kemudian menggrebek tersangka AN bersama rekannya HM di rumah milik AN," terang Wakapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kemudian muncul satu nama yaitu AD (46) yang bertindak sebagai penadah motor hasil curian mereka di Jl Veteran, Palu Timur.

"Setelah kami menagkap AD, kami kembangkan dan mendapatkan satu nama lagi pelaku curanmor berinisial G yang berada di wilayah Kabonena," tuturnya.

Saat ini tiga tersangka ditahan di Polsek Barat guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Sementara satu tersangka G, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu setelah dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba lari dari kejaran polisi.

Akibatnya, tiga pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved