Jusuf Kalla Tegaskan Tak Ada Pemutihan Hutang Bagi Korban Bencana di Sulteng
"Hanya ditunda atau diringankan. Misalkan Kalau utangnya setahun, dikasih keringanan selama tiga tahun," jelasnya.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Hasrul
Laporan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUN-TIMUR, PALU - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan tegas mengatakan, tidak ada penghapusan atau pemutihan utang bagi debitur yang terdampak bencana di Kota Palu, Kabupten Sigi dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Pernyataan itu ditegaskannya usai memimpin rapat evaluasi penanganan pascabencana di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (31/1/2019).
"Tidak ada pemutihan utang kalau skala bencana di Sulteng," tegas JK kepada sejumlah wartawan.
Baca: Kemensos Kembali Salurkan Bantuan Rp 2,9 Miliar ke Sulteng
Baca: Jusuf Kalla Kembali Tinjau Penanganan Pascabencana di Sulawesi Tengah
Menurut JK, pemerintah hanya memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak bencana Sulteng.
"Hanya ditunda atau diringankan. Misalkan Kalau utangnya setahun, dikasih keringanan selama tiga tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Lebih dari 2500 debitur yang menjadi korban bencana Sulawesi tengah berharap agar dilakukan penghapusan utang.
Pun Anggota DPRD Sulteng juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memperjuangkan terkait pemutihan utang trsebut ke DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan di Jakrta.
Pansus itu sendiri beranggotakan gabungan dari komisi dan fraksi.
Baca: Info Terbaru Penerimaan PPPK atau P3K dan CPNS 2019: Ada Perubahan Jadwal? Ini Formasi Dibutuhkan
Pemberian kelonggaran penagihan kredit hingga penghapusan utang ini sebelumnya juga pernah dilakukan untuk korban bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk penagihan, debitur diberi batas waktu hingga 2 sampai 3 tahun, tergantung bank pemberi kredit.
Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 tahun 2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.
Tidak adanya pengahapusan kredit bagi korban bencana Sulteng ini dibenarkan oleh beberapa pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulteng pada diskusi di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu bulan Desember 2018 lalu.
Baca: Robert Batal, Sosok Pelatih PSM Mengarah ke Darije Kalezic? Pernah Tangani PSV U21, Ini Profilnya
YLKI menilai bahwa tidak ada satupun peraturan yang mengaminkan penghapusan atau pemutihan utang dari debitur terdampak bencana di Kota Palu, Kabupten Sigi dan Kabupaten Donggala.
Ada tiga peraturan yang berhubungan dengan kebijakan kredit bagi daerah bencana.