Wagub Sulsel dan Perwakilan KPK Hadiri Rakor Zonasi Wilayah Pesisir
"Bahkan Itjen KKP benar-benar bertekad untuk meningkatkan kualitas LK 2018 ini, dengan melakukan review triwulan," jelasnya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K) di Hotel Salak Tower, Jalan Salak No 38-40 Babakan, Bogor, Rabu (30/1/2019).
Rakor ini diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Baca: Gabungan Dosen UMI Makassar Gelar Peningkatan Potensi Daerah Wisata
Rakor ini dibuka Inspektur Jenderal (Itjen) KKP Dr Muh Yusuf. Turut hadir Bidang Pencegahan Korupsi KPK, Ditjen Bangda, Dir Tata Ruang Laut, dan Plt Gub Bengkulu, Wagub Sulsel, Wagub Babel, Sekda Sumsel, Kadis KP dan Ketua Bappeda.
Dalam sambutannya, Muh Yusuf mengaku melakukan review LK KKP 2018 (Tahunan) lingkup unit Eselon I KKP. Dimana, setiap semester menyusun laporan keuangan dengan didampingi langsung dalam bentuk review oleh Itjen KKP.
Baca: MDMC Sulsel Beri Pelayanan Psikososial Bagi Korban Banjir dan Longsor di Gowa
Secara khusus, kata Yusuf, review LK yang dilaksanakan Itjen KKP bertujuan membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, serta tercapainya peningkatan kualitas LK (Tahunan) 2018 dengan memberikan rekomendasi langsung atas perbaikan yang harus dilaksanakan.
"Bahkan Itjen KKP benar-benar bertekad untuk meningkatkan kualitas LK 2018 ini, dengan melakukan review triwulan," jelasnya.
Baca: #SaveRockyGerung Trending Topic di Twitter, Rocky Gerung Kembali Nge-Twit Tentang Hakikat Kitab Suci
Sementara, Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, urgensi RZWP3K sebagai alat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Dimana, RZWP3K mengatur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan instrumen pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan berdasarkan zona yang diatur dalam RZWP3K," terangnya.
Baca: Bupati Gowa: Pencarian Korban Longsor Hingga Akhir Tanggap Darurat
Selain itu, sebagai rujukan konflik pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan sebagai dasar dalam pengawasan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sekedar diketahui, dari 34 provinsi, sudah 17 provinsi yang selesai perda RZWP3K-nya dan tiga provinsi sedang dibuatkan registrasi di Mendagri. Sisanya, 14 provinsi masih proses buat perda dan harus selesai tahun ini.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Baca: ILC TV One Terbaru, Kok Rocky Gerung Garuk Kepala saat Debat Panas Mardani Ali Sera-Kapitra Ampera?
Baca: Kasat Lantas Pimpin Goes To School di SMKN 3 Selayar
Baca: Hari Ini, Bupati Jeneponto Diagendakan Buka Diklat Perlindungan Anak
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Follow juga akun instagram official Kami: