BPN Enrekang Beri Penyuluhan Program PTSL di Desa Botto Mallangga
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Enrekang memberikan penyuluhan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Botto Mallangga.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, MAIWA- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Enrekang memberikan penyuluhan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Botto Mallangga, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Selasa (29/1/2019).
Kasi Hubungan Hukum BPN Enrekang, Saiful, mengatakan Desa Botto Mallangga mendapatkan jatah 150 bidang tanah penerbitan sertifikat tahun 2019 ini.
Sementara untuk keseluruhan pemetaan bidang tanah di Desa Botto Mallangga mencapai 1500 bidang.
"Kalau masih ada yang tersisa dari itu maka kita tambah lagi untuk diajukan di tahun depan," kata Saiful.
Ia menjelaskan, biaya yang dibebankan sebesar Rp 250 ribu untuk satu sertifikat tanah sesuai dengan SKP tiga menteri dan ditindak lanjuti dengan SK Bupati.
Anggaran tersebut meliputi biaya patok, operasional, administrasi dan alas hak atas tanah.
"Jadi biaya itu sudah sesuai dengan SK tiga menteri dan tidak ada masuk di BPN, kalau ada dari kami karyawan BPN yang meminta duit untuk PTSL ini maka kami bakal tindak tegas," ujarnya.
Ia menambahkan, berkas penerbitan sertifikat PTSL ini harus lengkap, karena jika tidak maka pihaknya akan kembalikan dan dikategorikan sebagai K3 atau pemetaan bidang tanah dengan berkas yang tidak lengkap.
Sebab, di BPN ada empat kategori yaitu K1 untuk sertifikat terbit, K2 tanah bersengketa, K3 tanah dengana berkas tak lengkap dan K4 sudah ada sertifikat tapi akan dipetakan lagi jadi satu bidang tanah yang lengkap di suatu daerah.
"Kemarin kita masih lembek soal berkas, tapi untuk kali ini kalau ada data yang tidak lengkap maka akan kami kategorikan sebagai K3," tutur Saiful.
Ia berharap, semua masyarakat dapat melaksanakan pemasangan Gratis Tuntas.
Gerakan tuntas data yuridis dan tertib untuk tanda batas.
Manfaatnya semua bidang tanah sudah ada batas-batas yang jelas dan memiliki semua alas hak.
Sehingga meminimalisir sengketa terkait bidang tanah.