Begini Reaksi Al dan Dul saat Ayahnya Divonis 1,6 Tahun Penjara
Ahmad Dhani kini resmi di tahan setelah terbukti bersalah terlibat ujaran kebencian melalui media sosila Twitter.
Begini Reaksi Al dan Dul saat Ayahnya Divonis 1,6 Tahun Penjara
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar soal Artis dan musisi Ahmad Dhani ditahan polisi kini jadi perhatian.
Ahmad Dhani kini resmi di tahan setelah terbukti bersalah terlibat ujaran kebencian melalui media sosila Twitter.
Saat persidangan pukul palu, dua putra Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazalii dan Abdul Qodir Jaelani, ikut menghadiri sidang putusan kasus ujaran kebencian yang menjerat ayahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada pentolan band Dewa 19 tersebut.
Baca: VIDEO: Kayu Gelondongan Sampai Jati Putih Jadi Sampah di Tanjung Merdeka, Pascabanjir
Baca: VIDEO: Pemadaman Kebakaran Kubah Masjid Agung Belopa Luwu
Baca: VIDEO: Suasana Rumah Duka Keluarga Praka Nasruddin di Pao-pao Barru
Setelah vonis tersebut dibacakan, Al langsung keluar ruang sidang.
Ia berjalan cepat dengan dikawal oleh seorang pria untuk keluar.
"Hemmm tanggapan ya?" ujar Al lalu langsung berlalu tanpa melanjutkan kata-katanya.
Sedangkan Dul enggan berbicara.
Sementara penyanyi Mulan Jameela yang ikut hadir dalam persidangan langsung menghilang.
Sebelum sidang, Mulan juga enggan diwawancarai terkait sidang putusan tersebut.
Baca: VIDEO: Siswa SMKN 1 Pinrang Tak Peduli Angin Kencang Saat Kibarkan Bendera
Baca: Dugaan Korupsi, Kabid Cipta Karya PU Luwu Timur Sudah Dua Kali Diperiksa Polisi
Baca: Alfamidi Gelar Photo Contest Spesial Hari Pers Nasional
Baca: VIDEO: Maju Caleg 2019, Pemain Sinetron Andi Arsyil Garap Bone
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.