Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Deretan Tweet 'Kotor' Ahmad Dhani yang Bikin Suami Mulan Jameela Itu Dijebloskan ke Penjara

Musisi, Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ahmad Dhani 

TRIBUN-TIMUR.COM - Musisi, Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dia pun dijebloskan ke penjara, LP Cipinang.

Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut Perjalanan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad DhanidirangkumTribunnews.com:

Awal Mula Kasus

Kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani ini bermula ketika Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

Suami Mulan Jameela itu dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah e-mail beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.

Berikut cuitan-cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan Jack ke pihak kepolisian:

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved